Pengadilan Negeri Kediri Sita Eksekusi Panin Bank Jalan Brawijaya

Surabaya, HNN.Com - Juru sita Pengadilan Negeri Kediri mengabulkan permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh dimana pihak pemohon yakni Sony Sandra (almarhum) melalui Nugraha Setiawan SH, M.H, yang mewakili pemohon ini terkait dengan aset dan bangunan Bank Panin Tbk yang terletak di Jalan Brawijaya No 50 kota Kediri, (22/07/24)

Sementara itu kuasa hukum pemohon Nugraha Setiawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menjelaskan kasus ini bermula dari dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Tergugat melanggar hukum dan menghukum mereka mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 35 miliar serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga: Peradi Surabaya Ajukan Amicius Curiae, Bebasnya Gregorius Ronald Tannur

Lanjut Nugraha membenarkan bahwa pada hari jumat (19/8/2024) telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap kantor Bank Panin, Kediri oleh Pengadilan Negeri Kediri. Hal ini kelanjutan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) seharusnya dilaksanakan tanggal 08/07/2024 tapi dikarenakan Pak Sony meninggal 1 hari sebelum pelaksanaan sita eksekusi maka sempat tertunda karena harus melengkapi dokumen lagi karena dilanjutkan oleh Ahli waris Almarhum Pak Sony sandra.

"Jadi sekarang ada 2 aset yang disita yaitu Bank Panin di Jalan Kombespol M Duryat surabaya dan Bank Panin Kediri," jelasnya

Baca Juga: Beberapa Surat Alat Bukti Penggugat Tidak Ada Dalam Arsip Dan Register Di Kelurahan

Ia menambahkan bahwa aset-aset tersebut tidak dapat dipindah tangankan. Perkara ini dimulai sejak 2020 dimana Alm. sony sandra mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kediri karena uangnya yg harusnya di depositokan sebesar 35M ternyata oleh Staf Bank Panin ditempatkan dalam produk MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan dan PT tersebut dinyatakan pailit. Putusan Pengadilan Negeri 03/Pdt.G/2020/PN Kdr jo 558/Pdt/2020 PT Sby jo 2648 K/Pdt/2021 jo 1220 PK/Pdt/2022.

"Kesemuanya di menangkan Almarhum Sony Sandra dan menyatakan Bank Panin Dkk harus mengembalikan uang sebesar 35 miliar beserta bunga-bunganya yang sampai saat ini totalnya kurang lebih 51.8 miliar," Katanya

Baca Juga: Kuasa Hukum : Satu Kontainer Tertinggal, Menyebabkan Kerugian Besar Klien Kami

Nugraha mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri. "Eksekusi berjalan lancar dan kondusif," ujarnya.

Pihak Bank Panin belum memberikan pernyataan resmi terkait eksekusi ini. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh pentingnya transparansi dan tanggung jawab lembaga keuangan dalam mengelola dana nasabah (Rif)

Editor : Redaktur