Surabaya, HNN.Com - Dewan pimpinan cabang (DPC) Peradi Surabaya akan mengajukan Amicius Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terkait bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dugaan pembunuhan terhadap korban Sera Dini Afrianti warga Sukabumi, Jabar di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023 tahun silam.
Baca Juga: Beberapa Surat Alat Bukti Penggugat Tidak Ada Dalam Arsip Dan Register Di Kelurahan
Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto, S.H., M.Hum menjelaskan yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik atas bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur, menurutnya sangat mencederai rasa keadilan serta hukum di Indonesia, khususnya korban dini bentuk simpati akan kami ajukan Amicius Curiae kepada MA.
"Ada rasa keadilan yang tercederai, maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan, karena di DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap itu," jelas Hariyanto, saat gelar press release dikantor DPC Peradi Surabaya, Senin (12/08/24)
Ia menambahkan pengajuan Amicus Curiae dianggap langkah yang paling tepat untuk kasus ini, karena jika ingin mengajukan eksaminasi lebih tepat saat sudah final, sedangkan kasus ini masih bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Kuasa Hukum : Satu Kontainer Tertinggal, Menyebabkan Kerugian Besar Klien Kami
"Ada beberapa poin dalam Amicus Curiae yakni keterangan saksi, keterangan ahli, termasuk masalah sebab kematian di visum et repertum," ucapnya
Baca Juga: Dr. Erwin Indomoro : Terkait Rusun Pemerintah Belum Mampu Menjamin Perlindungan Kepastian Hukum
Lanjut Hariyanto, DPC Peradi Surabaya harus menunggu dahulu salinan putusan yang dikeluarkan oleh PN Surabaya. Langkah ini baru diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia.
"Kami menunggu putusan resmi, Setelah dapat salinan putusan baru bisa bicara berdasarkan hukum dan menyatakan sikap," tutupnya (Rif)
Editor : Redaktur