Alif Fian Yulianto Terdakwa Judi Online Divonis 1,6 Tahun Penjara

Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara Alif Fian Yulianto divonis bersalah melakukan tindak Pidana Perjudian dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim ErinTuah Damanik diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan Majelis Hakim, lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan karana terbukti melanggar Pasal Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Notaris Langgar Hukum Akta Waris Tanpa Minuta, Tjioe Sin Nang Tempuh Jalur Hukum

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat keresahan bagi masyarakat dunia, khususnya masyarakat di Indonesia dan perkara Perjudian ini sudah menjadi wabah di masyarakat.

Atas putusan tersebut, Terdakwa pada awalnya minta keringanan hukum. Setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim bahwa, terdakwa bisa memerima putusan atau menolak (banding). Dan bisa pikir-pikir dalam waktu satu minggu.

Baca Juga: Hariono Residivis Narkoba, Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim Abu Achamad Sidqi

"Saya Terima Yang Mulia," saut Terdakwa melalui sambungan Video Call. Kamis (18/07/2024).

Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan Judi Online Jenis slot GATES of OLYMPUS dalam website BIGO55.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Tipu Temen Dekat 1,29 Milliar, Edbert Christanto Duduk Di Pesakitan 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. (Rif)

Editor : Redaktur