Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara Alif Fian Yulianto divonis bersalah melakukan tindak Pidana Perjudian dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim ErinTuah Damanik diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan Majelis Hakim, lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan karana terbukti melanggar Pasal Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat keresahan bagi masyarakat dunia, khususnya masyarakat di Indonesia dan perkara Perjudian ini sudah menjadi wabah di masyarakat.
Atas putusan tersebut, Terdakwa pada awalnya minta keringanan hukum. Setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim bahwa, terdakwa bisa memerima putusan atau menolak (banding). Dan bisa pikir-pikir dalam waktu satu minggu.
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
"Saya Terima Yang Mulia," saut Terdakwa melalui sambungan Video Call. Kamis (18/07/2024).
Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan Judi Online Jenis slot GATES of OLYMPUS dalam website BIGO55.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. (Rif)
Editor : Redaktur