Saksi Tahu Persis Permasalahan Di KSDR

Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 6 Desember 2023. Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto.

Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pemeriksaan bukti surat transaksi dan keterangan saksi. Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum KSDR, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan anggota koperasi sebagai saksi.

Baca Juga: Mertua Gugat Menantu, Terkait Jual Beli Rumah Jalan Sulawesi

"Pertimbangan kami mengajukan anggota koperasi sebagai saksi karena mereka tahu persis duduk permasalahannya. Namun, ada keberatan dari pihak lawan dan dikabulkan oleh Hakim," ujar Bob.

Baca Juga: Mantan Ketua Hipmi Muhammad Luthy dan R. De LagunaTerlibat Kasus Tipu-Gelap Solar Industri

Menanggapi keputusan hakim tersebut, Bob menyatakan bahwa pihaknya akan mencari saksi baru untuk sidang minggu depan. "Kami akan mencari saksi yang tahu persoalan tapi di luar anggota Koperasi," tambahnya.

Bob juga mengungkapkan harapannya terkait kelanjutan kasus ini. "Tentu kita minta untuk keadilan. Ini menyangkut kepentingan banyak orang, jadi kita mencari keadilan dan kepastian hukum di situ," tegasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Agus Mulyo : Putusan Hakim Sudah Jelas

Sidang lanjutan ini menjadi sorotan mengingat kasus ini melibatkan kepentingan banyak pihak, terutama anggota Koperasi Simolowaru Dadi Rukun. Masyarakat dan pihak-pihak terkait menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini.(Rif)

Editor : Redaktur