Surabaya, HNN.Com - Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Kedua anggota Polisi itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menyatakan Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi terbukti bersalah melakukan tindak Pidana “Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel)” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.
Baca Juga: Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Huang Renyi Dituntut 1 Tahun Penjara
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi masing-masing empat bulan penjara," kata Hakim Saifudin di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (12/06/24).
Atas Putusan tersebut, Serka Z. Manurung menyapaikan bahwa, sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Karena saat pemeriksaan saksi JPU tidak membahas sama sekali.
Karena dalam keterangan saya di BAP sudah jelas tersangka ini (Della) sudah lebih dari 2 kali melakukan perbuatan perselingkuhan dan JPU juga tidak memperhatikan saksi.
Disingung terkait apakah para terdakwa sudah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan bagaimana hasilnya sidang kode etik.
Marunung mengatakan, informasinya mereka (para terdakwa) sudah PDTH, tapi banding dan anehnya pihak Polda Jatim menerima bandingnya. Tapi saya juga tidak tahu hasilnya.
"Saya juga heran padahal Polda Jatim tahu perbuatan istri ini sudah dua kali dan apakah Polda Jatim tidak yakin yang saya laporkan. Polisi bilang terkait PDTH tidak ada kaitannya dengan Pidana paling penting terbukti bersalah." Bebernya.
Ia menambahkan setelah selesai perkara ini, pastinya akan mengugat cerai istri.
Baca Juga: Kuasa Hukum : Hakim Memerintahkan Penyidik Mencabut Status Tersangka Kliennya
Untuk diketahui, Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi merupakan anggota Satlantas Polresta Sidoarjo dilaporkan oleh suami Della yang merupakan anggota TNI AD yakni Serka Z. Manurung.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara menjelaskan, Erfan Afand merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan Della Tiovanes Ronauli Sinaga sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.
"Terdakwa Erfan dan terdakwa Della sering keluar untuk makan dan jalan-jalan," ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.
Della kemudian mendatangi Erfan yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari dengan mengendarai mobil milik Erfan. Sedangkan mobil Della diparkir di Terminal Purabaya.
Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, keduanya janjian untuk keluar malam di Surabaya. Della memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.
Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU
Della dijemput Erfan. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan Erfan mengajak Della menginap di hotel bintang empat di kawasan MERR.
Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami Della membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.
"Suami terdakwa Della bertanya kepada Erfan apakah sudah berhubungan badan? Erfan mengakui sudah," tambah Jaksa Febrian dalam dakwaannya.
Erfan dan Della kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan (Rif)
Editor : Redaktur