PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

SURABAYA, HNN — Sejumlah massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) geruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berunjuk rasa atas dugaan kuat adanya peran mafia peradilan dan mafia hukum di pengadilan negeri Surabaya, Senin (13/05/24).

Nama crazy rich Budi Said kembali ramai di Surabaya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan akibat kasus emas Antam, kini nama Budi Said kembali disebut-sebut bermasalah dengan kasus tanah di Surabaya.

Baca Juga: Tipu Klien Rp 5,9 Miliar, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya

Sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berunjuk rasa lantaran kasus tanah di Jalan HR Muhammad di Kelurahan Putat Gede yang telah ditetapkan eksekusinya dengan nomor 76/eks/2020/PN.Sby jo. Nomor 138/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 285/Pdt/2017/ PT.Sby tanggal, 21 Februari 2022 gagal dilakukan.

Hal itu dikarenakan dua hari jelang eksekusi, Jurusita PN Surabaya memberitahukan penangguhan ekskusi dengan alasan hukum yaitu adanya Perlawanan dari Pihak ketiga (Derden Verzet). Pihak ketiga yang dimaksud adalah Budi Said melalui PT KCA.

"PT Kencana Cipta Abadi adalah milik Budi Said," ujar Ketua Korlap Aksi unjuk rasa AMPI, Safik, Senin (13/05/24).

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Persamaan Pada Pokoknya Sama Dengan Kemiripan

Ia menjelaskan, tentang keberadaan SGB no. 211/ Kel. Putat Gede, atas tanah di Jalan. HR Muhammad No. 45 atau 47 Surabaya, seluas 1.971 M², yang batal demi hukum, kemudian SHB No.211 dipecah menjadi 16 sertifikat, dan dibuat transaksi jual beli antara Hary Sunaryo dengan PT. Kencana Cipta Abadi milik Budi Said pada tahun 2014, kemudian SHGB tersebut jadikan satu menjadi SHGB No.295/Kel. Putat Gede.

"Kemudian untuk menghilangkan jejak sertifikat tersebut, dipecah lagi menjadi 10 sertifikat hingga saat ini. Padahal penerbitan sertifikat asal SHGB No.211/ Kel. Putat Gede, adalah didasarkan pada alas hak yang tidak benar, karena proses awal pembelian tanah tersebut didasarkan pada keterangan palsu, yang diberikan oleh pemilik awal Kaelan dan Hary Sunaryo selaku pembeli," ujarnya.

Ia menyebut, putusan pidana itu terbukti dalam putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Putusan Pidana No. 2333 K/ Pid/ 2007 Tanggal 28 Januari 2008, jo Putusan PK MARI No. 27 PK/Pid/2009, Tanggal 22 Oktober 2009.

Baca Juga: PT Aplus Pasific Gugat PT Bumimas Multikarya Perkasa Terkait Saling Klaim Merek

"Alhamdulillah nurani hakim masih berpihak kepada orang kecil, sehingga Pengadilan Tinggi PT.TUN tingkat Banding 10 sertifikat HGB No. 321 s/d 330 dibatalkan," tambahnya.

Ia pun berharap, berdasarkan ketentuan HIR Pasal 180 ayat 1, meskipun dilakukan upaya hukum dari pihak ke tiga, eksekusi tetap berjalan terus atau dilaksanakan terlebih dahulu. (Rif)

Editor : Redaktur