PT Aplus Pasific Gugat PT Bumimas Multikarya Perkasa Terkait Saling Klaim Merek

SURABAYA, HNN — Ong Chai Huat, direktur PT Aplus Pacific menggugat PT Bumimas Multikarya Perkasa di Pengadilan Niaga Surabaya. Ong yang mengeklaim sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya merek Aplus merasa keberatan dengan PT Bumimas karena telah mendaftarkan merek serupa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pengacara Ong, Nugraha Setiawan menuturkan, perusahaan kliennya telah memproduksi sekitar 30 item bahan bangunan merek Aplus sejak tahun 2000. Di antaranya, gypsum, semen putih, galvalum dan sebagainya. Merek-merek Aplus untuk setiap produk tersebut sudah sejak lama dia daftarkan di DJKI.

Baca Juga: Tipu Klien Rp 5,9 Miliar, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya

"Tapi, ada beberapa merek yang sudah mati karena manajemen terlambat memperpanjang," kata Nugraha. (08/05/24).

Ong kemudian mendaftarkan ulang merek yang sudah mati tersebut ke DJKI. Salah satunya, merek skim coat. "Tapi, ditolak karena ternyata sudah ada merek Aplus yang terdaftar atas nama pihak lain untuk kelas yang sama," tambahnya.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Persamaan Pada Pokoknya Sama Dengan Kemiripan

Merek Aplus yang telah terdaftar itu adalah produk pintu PVC milik PT Bumimas. "Tidak memiliki pembeda sama sekali dengan milik Ong Chai Huat yakni tulisan APLUS dengan Font dan warna hitam tanpa ada gambar serta sama-sama di bidang bahan bangunan yang sudah melekat dengan produk milik klien kami," katanya.

Secara terpisah, pengacara PT Bumimas, Harry Aconk dari kantor HRA Lawfirm mengatakan, kliennya juga mengklaim sebagai pemilik merek Aplus pada pintu PVC yang pertama kali karena lebih dulu terdaftar di DJKI sejak tahun 2020. "Siapa yang mendaftarkan lebih dulu, dia yang memiliki merek tersebut," ujar Harry.

Dia menegaskan, merek produk tersebut tidak meniru merek yang sama dengan produk berbeda milik pihak lain. PT Bumimas sebenarnya tidak masalah ada produk bahanan bangunan milik Ong.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

"Kalau ada merek lain, beda produk, beda klasifikasi, itu di negara kita sah," katanya.

Menurut dia, merek yang telah terdaftar sebenarnya masih bisa dibatalkan. Asalkan tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun. "Sedangkan pintu pvc ini sudah diproduksi dan dipasarkan sejak klien kami memiliki secara sah merek klasifikasi 19 dari negara sehingga menggugat merek ini sama dengan menggugat pemberi hak merek," ujarnya (Rif)

Editor : Redaktur