Kuasa Hukum PT TUL Memohon Agar Hotel Garden Palace Segera di Eksekusi

SURABAYA, HNN — PT Tunas Unggul Lestari (TUL) mengajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri Surabaya. Perusahaan tersebut merasa berhak atas hotel di Jalan Yos Sudarso itu setelah mendapatkannya dari lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, kliennya telah membeli hotel itu melalui lelang senilai Rp226 miliar pada Oktober tahun lalu. "Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang," kata Lardi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (27/3).

Baca Juga: Dalam Mediasi, Andry Ermawan Bingung Terkait Utang Pokok Rp 480 Juta

Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara PMH, Kuasa Hukum Malika Ajukan 14 Bukti Dokumen

Namun, meski telah membeli secara lelang, PT TUL masih belum dapat menguasai hotel tersebut. Karena itu, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia memohon agar juru sita mengosongkan hotel tersebut.

Baca Juga: Saksi Sebut Keabsahan Dokumen dan Sertifikat Semua Pihak Tanda Tangan

"Berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan beberapa surat edaran Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa pengadilan harus mengosongkan objek dari hasil lelang," ujar Lardi. (Rif)

Editor : Redaktur