SURABAYA, HNN — Georigius Ronald Tannur selaku terdakwa yang mengakibatkan tewasnya Dini Sera Afriyanti Dini Sera Afrianti (29) warga Sukabumi, Jawa Barat di Diskotik Blackhole KTV Jalan Mayjen Jonosowejo Surabaya jalani sidang perdana diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/04/23) yang dipimpin ketua majelis hakim Erintuah Damanik.
Saat bacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Surabaya yakni M Darwis, Furhkon Adi Hermawan dan Siska Christian secara bergantian yang menerangkan bahwa terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.
Baca Juga: Tipu Klien Rp 5,9 Miliar, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya
"Melihat korban sudah tergeletak dirinya langsung mencoba meminta bantuan satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit," ucap M Darwis.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Persamaan Pada Pokoknya Sama Dengan Kemiripan
Saat sampai dirumah sakit korban sudah dinyatakan tewas. Saat itu polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terdakwa untuk dimintai keterangan. Dari saksi yang ada terdakwa lantas ditetapkan tersangka oleh polisi.
Perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tengang tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap M Darwis.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Lisa Rahmat usai persidangan tidak banyak komentar terkait pembacaan dakwaan tadi, intinya kami tidak mengajukan eksepsi, "Terkait dakwaan yang dibacakan JPU ada keberatan, tetapi kami tidak ajukan dakwaan," jelas Lisa didepan ruang sidang Cakra. (Rif)
Editor : Redaktur