Tak Terima Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polrestabes Surabaya

Foto : Ilustrasi.
Foto : Ilustrasi.

SURABAYA, HNN — Nurrachmasari Budi Pratiwi seorang ibu rumah tangga juga selaku korban penganiayaan, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi di Rumah Jalan Juwono No. 7-9 Surabaya, pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2023 Pukul 12.00 Wib, Melaporkan suaminya atas nama Agus Prayogo Pangestu alias Dio ke Polrestabes Surabaya. Diketahui, suami korban berprofesi sebagai Dokter.

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/B/852/VII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya - Polda Jawa Timur, Tanggal 12 Agustus 2023,. Laporan korban kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dari berbagai data yang diperoleh, Polisi pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Dengan nomor B/528/X/RES.1.24/2023/Satreskrim Pada 27 Oktober 2023, Serta dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 4, Sebagaimana hasil gelar perkara bahwa status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara KDRT.

Dalam kasus ini, Pelapor menyerahkan sepenuhnya atas kasus yang dialaminya kepada Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Justin Malau, SH, MH, M. Kn & Partners yang berkantor di Surabaya.

Kepada wartawan, penasehat hukum pelapor Justin Malau, SH, MH, M. Kn yang didampingi Gerson Maukaling, SH, MH, menyampaikan bahwa apa yang dialami oleh Client kami sangat disayangkan terjadi, terlebih KDRT tersebut dilakukan oleh suami kepada istrinya, apalagi pelaku berprofesi sebagai dokter yang tugas utamanya mengobati rasa sakit dan penyakit.

"Usai mendapat perbuatan dari tersangka, korban sudah melakukan visum di Rumah Sakit PHC Surabaya, sehingga pelaku tidak dapat menghindar atau membantah laporan Client kami," ucap Justin Malau didampingi tim. (19/2).

Sementara, Selaku terlapor oknum Dokter Agus yang tengah berstatus tersangka, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, hingga berita ditayangkan belum memberikan tanggapan atas kasus yang menjeratnya.

Sebagaimana diketahui, Pengakuan korban jika tersangka yang merupakan seorang oknum dokter disebut bekerja di sebuah Klinik Jantung Hasna Medika Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (Rif)

Editor : Redaktur