SURABAYA, HNN — Sidang Lanjutan Gugatan Perlawaan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim dan turut tergugat Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya dan Notaris Nurul, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer: 962/Pdt.G/2023/PN.Sby, tertanggal 23 Febuari 2023 di yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini para pihak sudah hadir, hanya saja pihak dari Notaris Nurul tidak hadir, meskipun PN Surabaya sudah melakukan panggilan secara patut. Setelah memeriksa berkas-berkas dari para pihak, Majelis Hakim, sidang dilanjutan.
Baca Juga: Ronald Talaway: Agus Tranggono Mengoperasikan Pinjam Meminjam, Membuat Bank Dalam Bank
Saat disingung oleh Majelis Hakim, bagaimana upaya para pihak untuk melakukan Mediasi.
Kedua belah pihak sepakat untuk agenda mediasi akan di serahkan kepada PN Surabaya.
"Kami akan tunjuk Hakim Mediasi dan sidang dilajutkan minggu depan. Kami harap para pihak mempersiapkan resume mediasi," kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Senada yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Bob S Kudmasa selaku kuasa hukum dari Koperasi menyampaikan bahwa, tadi semua pihak telah hadir, namun turut tergugat dari Notaris tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut, lalu ditinggal. Jadi sidang selanjutanya diagendakan mediasi dan Majelis Hakim memerintah untuk menyiapkan Resume untuk penawaran penyelsaian perkara.
"Kami berharap ada penyelesaian terbaik dalam perkara ini dan juga ada keadilan bagi Koperasi," kata Bob. S.
Baca Juga: Beryl Cholif Arrachman Menduga PT CESS Mengganggu Proses Homologasi
Terpisah Kuasa Hukum dari Noer Qodim, Mustofa, disingung terkait kebenaran apakah Qodim memiliki hutang di Koperasi.
Mustofa menjelaskan, itu tidak benar, kami berdasarkan Putusan Pengadilan Koperasi yang meliliki hutang dan sudah dibayarkan, cuma ada kekurangan.
"Dulu Noer Qodim berutang ke Bank BRI, atas suruhan dari Budi yang merupakan Ketua LKMK saat itu, yang dipergunakan untuk keperluan Koperasi dan kami juga berharap bisa terselesaikan dalam mediasi minggu depan," kata kuasa hukum Noer Qodim.
Baca Juga: Kuasa Hukum KSDR : Harusnya Diselesaikan Dengan Duduk Bersama
Saskia kuasa hukum dari Bank BRI, saat dikonfirmasi terkait perkara ini, belum memberikan penjelasan.
Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawaan adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 - September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352 juta. (Rif)
Editor : Redaktur