Saksi Sempat Komplain ke Eksi Terkait Penjualan Emas Dibawa Harga Pasaran

SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi PT Antam digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 4 orang terdakwa. Diantaranya, Eksi Anngraini (tidak dilakukan penahanan) Endang Kumoro Misdiyanto, Purwanto, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan saksi Yudi Hermansyah sebagai manager trading And service. Pada 2017 Yudi lantas menjabat Marketing Manager PT Antam, merangkap trading and service manager PT Antam periode 2018-2021, juga selaku senior Manager Marketing PT Antam 2021-2023.

Baca Juga: Nurul Huda, Terdakwa Penggelapan Dituntut 2 Tahun Penjara

Dijelaskan saksi, bahwa pekerjaannya itu bersama Tim namun kemudian saya kasihkan ke Ahmad, lalu saya pindah ke butik Surabaya 1.

Terkait pengoperasian sistem e-mas, saya dengan Ahmad sangat susah, di ajak sharing, juga susah.

"Sempat memberitahukan juga ke saudara Yosep selaku atasan Ahmad, untuk di pindah pekerjaannya, lalu saya beri pekerjaan lain, itupun tidak pernah di selesaikan," ucapnya (20/10/2023).

Disinggung terkait emas 150 Kg, yang ada di brankas butik Surabaya 1, Saksi menyampaikan kepada pimpinan Yosep juga Hadi, mengingatkan bahwa Bu Eksi Anggraini memberikan sejumlah uang yang sangat banyak dimasukan dalam kresek warna hitam seukuran dua jari, "Asumsi saya itu uang jumlahnya 100 jutaan namun saya tolak," akunya.

Kemudian oleh saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan terkait pemberian uang dari Eksi Anggraini menurutnya sangat berbahaya karena pembeli cukup besar yang ada Surabaya.

Masih kata Yudi, ia cukup lama tidak berkomunikasi dengan terdakwa Eksi Anggraini, namun beberapa tahun kemudian terdakwa kemudian menghubunginya.

"Sempat ketemu sebanyak 4 kali di awal bulan Maret mendapat informasi dari teman-teman bahwa butik yang ada di Surabaya 1 ada customer besar yang menawarkan produk (emas) dengan diskon besar ternyata, lalu saya mengarahkan Eksi Anggraini, untuk menjadi Reseller PT Antam. Dari penjualan emas itu terdakwa juga menerima keuntungan dan transaksinya hanya ada di Surabaya.

"Sempat komplain kepada Eksi bahwa emas yang dijual terlalu murah dan meminta etika baik dari Eksi terkait penjualan," ungkap Yudi.

Sementara Saksi Lindawati, mengatakan awalnya kenal Bu Eksi, melalui temannya sekitar Desember 2019, satu hari sebelum transaksi.

Karena saya mencari emas yang lebih murah maka dikenalkanlah sama ibu Eksi oleh teman saya, "saya mentransfer uang pembelian itu sebanyak 1 Miliar," katanya.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Pembelian Emas Ke PT Antam itu, lanjut Linda dikeluarkanlah faktur sesuai dengan harga dan barang yang saya pesan. Ada kejanggalan bahwa Faktur keluar barangnya nunggu sampai 10 hari.

"Saya beli emas di PT Antam sebanyak 2,23 kg faktur sudah keluar dan emas belum keluar sampai sekarang," jelasnya sambil menunjukkan bukti Faktur.

Masih kata Linda, Faktur itu dibawahnya ada tanda tangan Eksi Anggraini, lalu saya disuruh sabar sampai 10 hari kedepan barang saya bisa diambil, namun kenyataannya barang berupa emas itu Belum juga diberikan. Karena sampai 10 hari yang dijanjikan oleh saudara Eksi tidak ada, maka saya melaporkan perkara ini ke kepolisian.

Begitu juga dengan saksi Petrik Daeng Karsono Direktur Keuangan PT Freight Express Indonesia, ia mengaku sempat transaksi dengan PT Antam sebanyak 8 kali. Transaksi lancar namun transaksi yang ke 8 itu yang ada kendala.

"Saya membeli yang ke 8 itu sebanyak 8 kilo dan uang sudah transfer ke PT Antam akan tetapi sampai sekarang belum menerima, karena saya belum menerima barang yang 8 kilo itu maka saya melaporkan ke polisi," keluhnya.

Hakim menanyakan apakah saudara pernah menerima Fee dari Eksi. "Benar yang Mulia, saya menerima Fee dari saudara Eksi per kilo gramnya 5 juta, namun uang itu tidak pernah saya menerimanya, alasannya itu dibayarkan pajak 5 juta itu untuk pajak, intinya dengan pembelian emas sebanyak itu saya tidak usah bayar pajak," katanya.

Baca Juga: Ronald Talaway Kuasa Hukum Terdakwa Bank Prima Master : Jangan Korbankan Karyawan Level Bawah

Hakim Manambus Pasaribu menanyakan lagi, lalu kenapa saudara saksi melaporkan PT Antam, hubungan saudara saksi inikan sama Eksi, urusan saudara ini dengan dengan Eksi bukan dengan Antam, tanya hakim.

Maaf Pak Hakim, mengenai itu yang melaporkan itu Perusahaan, saya tidak tahu apa-apa.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Endang Kumoro Mantan Pimpinan Cabang Butik SBY 1, Wahyanto Edi Nugroho, mengatakan, Endang Kumoro itu sepertinya diabaikan dia sebagai Kepala Cabang sebagai wayang dan gak tahu apa-apa, tahu-tahu terseret kayak gini, itu yang ngirim endang kesini (Surabaya) pusat.

Mengenai saksi Petrik tadi klien saya tidak ada sangkut pautnya, karena semua permainan Bu Eksi, pak daeng dengan Bu eksi, kalau pak endang itu tidak apa-apa,"itu semuanya dari pusat seperti dan klien saya bagai boneka," kata Wahyanto.

Dikirimkan ke Butik SBY 1, Lanjut Wahyanto, dulu pak endang ini kan pernah pidana tidak bisa dong ditahan dengan perkara yang sama.

Secara hukum walaupun itu terbukti Korupsi atau tidak kan sudah diperiksa, ini buktinya kan sama, harusnya dalam satu rangkaian, ini kan sudah pernah disidang dengan perkara yang sama,' pungkasnya. (Rif)

Editor : Redaktur