Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Laksanakan Eksekusi Rumah di Jalan Nginden Intan

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN — Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Yakubus Welianto, SH., M.Hum., Advokat dan Konsultan Hukum, yang mewakili Permohonan ini terkait dengan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Nginden Intan Timur VI F1 No. 16 Surabaya, Selasa (26/09/23).

Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya Ferry Isyono Purwowirawan mengatakan bahwa eksekusi ini berdasarkan penetapan Nomor 42/Eks/2023/PN Sby tanggal 1 Agustus 2023 dari lelang.

"Luas objek 240 m². Perolehan eksekusi ini diperoleh dari lelang. Jadi berdasarkan grose risalah lelang Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021," kata Ferry.

Pengadilan Negeri Surabaya merujuk Risalah Lelang Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak Termohon Eksekusi tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan obyek tersebut kepada Pemohon Eksekusi, meskipun telah diberikan teguran (Aanmaning) sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat terkait kepemilikan obyek ini, namun Pengadilan Negeri Surabaya setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, memutuskan bahwa Pemohon Eksekusi adalah Pembeli Lelang yang sah atas obyek tersebut.

Meskipun telah diberikan teguran (Aanmaning) kepada Termohon Eksekusi, obyek tersebut belum juga diserahkan kepada Pemohon Eksekusi. Oleh karena itu, pengadilan menganggap bahwa eksekusi pengosongan harus dilaksanakan dengan bantuan Alat Keamanan Negara.

Pengadilan Negeri Surabaya juga mencatat bahwa dalam perkara ini, terdapat pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan atau bantahan terhadap eksekusi ini, termasuk Tasha Nadzira Chairany, yang saat ini hak atas obyek tersebut telah beralih menjadi atas nama Citra Proborini Harto Dr.

Dalam penetapan ini, Pengadilan Negeri Surabaya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi. Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau wakil yang sah untuk melaksanakan eksekusi pengosongan sesuai dengan Grose Risalah Lelang Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Dengan demikian, eksekusi pengosongan ini akan segera dilaksanakan untuk memenuhi putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang berikrar dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

Yakobus Welianto, SH., M.Hum., pengacara yang mewakili pihak pembeli lelang, membantah klaim bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap PM Surabaya adalah tindakan yang tidak benar. Menurutnya, eksekusi tersebut didasarkan pada dasar permohonan pengajuan dari PN Tangerang yang telah diteliti secara cermat oleh PN Surabaya.

Pengacara Welianto menjelaskan, "Objek yang diajukan permohonan tersebut sudah dijaminkan terkait dengan adanya hak tanggungan di bank. Oleh karena itu, proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Surabaya dapat dianggap sah sesuai dengan penetapan nomor 42/2023 PN Surabaya." Jelasnya.

Pengacara juga menambahkan bahwa eksekusi ini merupakan hasil dari pengajuan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini. "Kami, sebagai pembeli lelang, memiliki niat baik secara undang-undang dan kami berharap dapat dilindungi. Tanpa perlindungan hukum, negara ini bisa terancam, dan nilai objek lelang kami sebesar 1 miliar 853 juta, sesuai dengan penetapan lelang nomor 1551/45 2021 tanggal 16 Desember 2021, harus dijaga." Ungkapnya.

Eksekusi riil dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023, dan Welianto menegaskan niat mereka untuk meluruskan hukum dalam perkara ini. "Kami ingin memastikan bahwa hukum dijalankan dengan benar dan sesuai prosedur yang berlaku. Berita yang benar adalah kunci untuk menghindari penyebaran hoax dan kebingungan di masyarakat." Katanya.

Welianto juga menyoroti pentingnya sumber berita yang akurat dan profesional. "Kami berharap rekan-rekan media dapat mengambil berita dari sumber yang benar dan profesional. Berita yang tidak akurat dapat merusak reputasi dan memicu kebingungan di masyarakat." Tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rina Gunarni dan Witjaksono, Alfian Hasibuan mengatakan, bahwa kliennya sedang melakukan perlawanan gugatan atau bantahan di PN Surabaya dengan Nomor 427/2023.

Dalam eksekusi ini, Alfian sangat menyayangkan karena menurut peraturan Mahkamah Agung tahun 2017, bahwa terkait lahan atau rumah proses perlawanan atau bantahan di pengadilan itu tidak bisa dieksekusi.

"Dengan ini, kita mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya terutama Ketua PN Surabaya kenapa bisa dilakukan eksekusi ini." Katanya yang baru datang usai eksekusi selesai.

Pihaknya pun sudah melayangkan surat keberatan atas eksekusi ini di Mahkamah Agung. (Rif)

Editor : KRI