Jawaban JPU Atas Eksepsi Tidak Langsung Mengakui Asas Nebis In Idem

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak atas keberatan dakwaan atau eksepsi terdakwa Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. Namun, jawaban jaksa ini dianggap harus dikesampingkan hakim karena azas Nebis In Idem telah terpenuhi.

 

Hal ini diungkapkan oleh pengacara terdakwa Endang, Sentot Panca Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, (12/9). Sentot mengatakan, jawaban jaksa atas eksepsinya itu sebenarnya secara tidak langsung mengakui asas nebis in idem dalam perkara tersebut. 

 

"Jawaban jaksa pada intinya secara tidak langsung teman-teman JPU mengakui lah azas dari nebis in idem," katanya.

 

Namun, dalam perkara ini JPU diakuinya menyamarkan perkara tersebut seolah-olah dalam putusan perkara sebelumnya adalah tindak pidana umum dengan pelapor Budi Said.sedangkan dalam perkara ini, dianggap yang melaporkan adalah PT Antam yang menjadi representasi negara.

 

"Perkara ini disamarkan seolah-olah diputusan sebelumnya adalah tindak pidana umum dan yang melaporkan adalah Budi Said. Tetapi dalam perkara ini yang melaporkan adalah negara dalam hal ini adalah PT Antam," katanya.

 

Meski demikian menurutnya, jika bicara soal azas hukum, bila barang dan transaksi dalam perkara ini adalah sama, yakni emas, maka dianggap nebis in idem. Sehingga, dirinya berharap hakim akan mengesampingkan jawaban jaksa atas eksepsinya itu.

 

"Kalau kita bicara azas hukum, ini hukum dasar, dimana barang yang sama kecuali itu perak ya, ini tetap emas cuma JPU berdalih cuma masalah kilogram. Tapi tetap ini satu kesatuan dalam transaksi sebelumnya. Jadi menurut hemat kami jawaban dari penuntun umum ini menurut hemat kami majelis hakim untuk mengesampingkan lah. Karena azas nebium telah terpenuhi," ungkapnya.

 

"Jadi lebih baik kita melepaskan satu orang dari pada kita menahan seseorang dalam perkara yang sama atau nebis in idem dan dihukum yang kedua kalinya. Jadi ini merupakan pelanggaran HAM berat, jadi kami tetap pada eksepsi kami," tambahnya.

 

Diketahui, Endang merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 Kg senilai Rp92,2 miliar milik PT Antam TBK, tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.

 

Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.

 

Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan. 

 

"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I," ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8).

 

"Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp 90,6 miliar," katanya. (Rif)

Editor : KRI