SURABAYA, HNN — Endang Kumoro mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Terdakwa menganggap, perkara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ini harusnya dihentikan demi hukum karena nebis in idem atau perkara yang dianggap sama.
Pengacara Endang Kumoro, Sentot Panca Wardhana mengatakan, kliennya ini sudah menjalani hukuman pidana umum selama 2 tahun 6 bulan penjara. Perkara yang dihadapi pun sama, yakni soal emas Antam.
"Perkara ini nebis in idem, terdakwa sudah menjalani hukuman dalam perkara pidana umum," ujar Sentot, Selasa (05/09/2023).
Ia menambahkan, dalam eksepsi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor, Surabaya ini, perkara kliennya memiliki kesamaan dengan perkara di pidana umum yang sudah dijalani hukumannya itu.
Kesamaan perkaranya itu antara lain, soal barang emas yang sama, dengan pembeli yang sama dengan para pihak yang sama serta jumlah uang yang sama.
"Jadi sama persis dengan putusan pidana yang sebelumnya. Jadi perkara ini cuma ditambahi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Ia menambahkan, secara otomatis perkara ini masuk dalam azas hukum Nebis in Idem. Yang dimaksud nebis adalah, terdakwa tidak dapat ditahan kedua kalinya didalam perkara yang sama, baik mengenai locus delicti maupun tempus delictinya.
"Ini azas hukum yang harus ditaati oleh semua warga Indonesia yang taat hukum. Jadi jangan sampai kita melakukan HAM berat, jika sampai klien kami di penjara sekian hari, di BAP di Kepolisian, ini kan mempengaruhi mentalnya," tegasnya.
Oleh karenanya, ia pun berharap majelis hakim untuk dapat mengabulkan eksepsi darinya. "Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami," ujarnya.
Diketahui, Endang merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 Kg senilai Rp 92,2 miliar milik PT Antam TBK, tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.
Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.
Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.
"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I," ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8).
"Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp 90,6 miliar," katanya. (Rif)
Editor : KRI