SURABAYA, HNN — Terdakwa Kho Handoyo Santoso dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai, Dr. Suhadi.
Putusan Mahkamah Agung terhadap warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya ini diketahui pada 04 Mei 2023.
Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Terdakwa Kho Handoyo Santoso 4 Tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara.
Mengadili Permohonan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomer 1044/Pid/2022/PT SBY tanggal 15 November 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 09 September 2022 dengan nomer perkara 1205/pid B/2022/PN SBY.
Menyatakan Terdakwa Kho Handoyo Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Jaksa Penuntut Umum Darmawati Lahang, Dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, dikonfirmasi melalui WathApp, terkait kelanjutan hukum terdakwa Kho Handoyo, hingga berita naik, belum ada tanggapan. Begitupun Kasipenkum, Windhu Sugiarto, SH.MH, Ditanya, apakah pihak Kejati sudah melakukan penahanan dan atau pemanggilan secara patut terhadap terdakwa, pun tidak ada jawaban.
Terpisah Atas putusan Mahkamah Agung tersebut Pengacara Korban Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan, mengenai putusan itu sudah diketahuinya sejak 3 bulan lalu, akan tetapi belum mendapat kabar untuk kelanjutannya.
"Sudah saya terima salinan putusan dari MA terkait itu mas," katanya. Sabtu (02/08/2023).
Masih kata Jance, Setelah putusan kasasi pidana itu dilaksanakan, kami akan mempelajari kemungkinan menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang serta ajukan gugatan perdata termasuk pula sita jaminan terhadap aset-aset yang ada hingga kerugian klien kami tercover dengan baik," paparnya. (Rif)
Editor : KRI