SURABAYA, HNN - Dalam rangka melaksanakan kegiatan Operasi Tumpas Semeru Tahun 2023. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 16 tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika selama periode tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu berat total 35,43 gram dan pil double L sebanyak 6.516 ribu.
Hal ini disampaikan Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana dalam keterangan Konferensi Persnya. Jumat (01/09/23).
Dia pun menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2023.
"Dari 16 tersangka yang diamankan diantaranya, 14 laki- laki dan 2 perempuan dari 13 kasus pengedaran narkoba yang diungkap jajaran Polsek Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.
Lebih dalam Yunizar memaparkan, bahwa kegiatan Operasi tumpas narkoba dilakukan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama kurang lebih 12 hari.
"Para tersangka yang berhasil ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar sabu," tukasnya.
Dia pun menegaskan, kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Atas perbuatan para tersangka ini, lanjut Yunizar, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Rif)
Editor : KRI