Laporan Mangkrak 1,6 Tahun, Wang Suwandi Adukan Polrestabes Surabaya ke Kompolnas

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Buntut mangkraknya 3 laporan Wang Suwandi di Polrestabes Surabaya, beberapa penyidik diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

 

Wang Suwandi menjelaskan, bahwa ada 3 perkara yang kami laporkan di Polrestabes Surabaya, 24 Febuari 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasnya, sehingga kami adukan ke Kompolnas di Jalan Tirtayasa VII No.20, RT.9/RW.4, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

 

"Sudah hampir 1 tahun dan 6 bulan, perkara ini belum ada kejelasannya. Kami berharap Polisi bersikap profesional dan tidak boleh tebang pilih," keluhnya kepada awak media.

 

Sementara Agus Mulyo SH.,M.Hum., Penasehat Hukum Suwandi mengatakan, bahwa terkait permasalahan tersebut, kami melakukan pengaduan ke Kompolnas, dikarenakan kami menilai lambatnya proses penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik unit Resmob dan Tipiter Polrestabes Surabaya. 

 

Disingung apakah sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik dan apakah isinya. "Kami sudah terima sekitar 2-3 kali, namun dalam isinya belum ada peningkatan karena masih sidik dan sifatnya klarifikasi," kata Agus.

 

Masih kata Agus Mulyo, bahwa kami sangat prihatin atas keadaan dan kondisi yang fakta hukumnya belum berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga laporan itu sudah memenuhi unsur delik Pidananya, kerana sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah, Seharusnya perkara bisa dinaikan ke proses Penyidikan dan atau di tetapkan Tersangkanya.

 

"Tidak berjalannya penegakan hukum secara efektif maka perkara akan menumpuk dan mengunung. Kami berharap adanya kepastian hukum dalam pekara ini," tegas Agus.

 

Ia menambahkan, bahwa dalam audensi kemarin bersama Kompolnas di kantornya Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si. sebagai Sekretaris dan Ketua Harian Kompolnas menyapaikan, kompolnas tidak bisa intervensi terhadap peyidikan, namun apabila dalam proses penyidikan yang tidak sesuai aturan yang berlaku, kami bisa memberikan rekomedasi baik melalui surat atau mendatangi langsung (sidak).

 

"Pada intinya Kompolnas akan menindak lanjuti aduan ini, agar segara dilakukan gelar perkara dan harus dihadiri para pihak, khususnya pihak terlapor," katanya.

 

Untuk diketahui ada tiga Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Wang Suwandi antara lain Laporan Polisi No. LP/B 327/ll/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februan 2022. dengan Terlapor Harijana Dkk. Atas dugaan Kejahatan Tindak Pidena “Memasukan keterangan palsu kedalam Akte Autenthik dan/atau membuat Surat Paisu yang dapat menimbulkan hak" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP. 

 

Laporan Pol: No. LP/B 328/l/2022/SPKT/Potrestabes Surabaya/Polda Jatim. tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. 

 

Laporan Polisi No. LP/B/329/ll/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

 

Terpisah Kasi Humas Polrestabes AKP Widhi Haryoko saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan singkat WhatsApp belum memberi tanggapan terkait laporan dari Wang Suwandi. (Rif)

Editor : KRI