Surabaya, HNN - Sebanyak 28 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, harus rela rumahnya dirobohkan buldoser maupun ekskavator mereka juga harus mengosongkan rumahnya segera.
Saat akan dilakukan pengosongan sempat bersitegang dengan petugas kepolisian dan jurusita dari PN Surabaya. Hal tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga saat ini.
Baca Juga: Kirim Benih Lobster Ilegal, Sucipto Dan Suryadi Diadili
Juru Sita PN Surabaya Ria Widya Adhi saat bacakan putusan eksekusi itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 11/EKS/2021/PN Sby juncto Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby tanggal 9 Mei 2023. Dalam putusan itu menyebutkan, hakim menolak seluruh eksepsi Turut Tergugat seluruhnya.
Lalu, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan peralihan hak atas objek sengketa antara Tergugat II, Raden Kanjeng Mas Haryo Soerjo Wirjohadipoetro dengan Tergugat I Sidik Dewanto sebagaimana Akta Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor: 93, tertanggal 7 Agustus 1990 yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya, hingga menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi). Bahkan, hakim juga menyatakan penggugat sebagai pemilik dan satu-satunya pihak yang paling berhak atas objek sengketa yaitu sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 594 Kelurahan Dukuh Pakis, seluas 2.926 meter².
"Sengketa ini antara Weny Untari (pemohon) dan Sidik Dewanto dkk sebagai tergugatnya. Yang mengajukan gugatan (Weny) pada tahun 2019 dan sudah putus sejak 10 Maret 2020," kata Adhi saat ditemui di lokasi, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Bersalah
Dalam pelaksanaannya, Adhi menerangkan bila dalam putusan hakim PN Surabaya juga menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atau menghuni di lahan itu. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari, sambung dia, terhitung sejak perkara ini mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera mengosongkan objek sengketa tersebut.
Sementara, puluhan KK yang dieksekusi hari ini mengaku tak tahu harus kemana dan tinggal di mana. Sembari mengusung sejumlah perabotan rumah tangga, mereka hanya duduk termenung, sesekali melihat sisi depan rumah masing-masing.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri berupaya menyemangati para personelnya agar mengamankan siapapun yang menghalangi proses eksekusi.
Baca Juga: Terdakwa Agus Sugeng Oknum Polisi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Kalau ada yang memblokir tangkap," teriak Toni di barisan paling belakang.
Aksi saling dorong itu berlangsung sekitar 30 menit dan warga memutuskan untuk menyerah. Warga mengaku tak bisa berbuat lebih, lalu pasrah dan mempersilakan satu benda dari rumah dikeluarkan. (rif)
Editor : Redaktur