Surabaya, HNN - Sidang perkara Kekerasan Dalam Tangga (KDRT) dengan terdakwa, Hapsan Agus Wijaya, digelar dipengadilan Negeri (PN) Mojokerto agenda sidang Putusan.
Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak Dalam pembacaan putusannya mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti Bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
"Mengadili, menghukum terdakwa Hapsan Agus Wijaya selama 3 bulan penjara, "ucap Jenny Tulak, Senin (31/7/2023)
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 Bulan Penjara, Jaksa menganggap terdakwa telah terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Menanggapi putusan Majelis hakim, Kuasa hukum, Dessy Puspita Sari (Pelapor) Ronald Talaway, mengatakan, sebelumnya terdakwa sudah menjalani penahanan yang diperhitungkan juga terhadap hukuman.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
"Tentunya kami berharap agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan serupa kedepannya. Yang pasti perbuatan penganiayaan maupun KDRT bukanlah masalah sepele karena mengakibatkan kerugian yang sangat berat diberbagai aspek kehidupan korban,"pungkasnya.(rif)
Editor : Redaktur