Heru Pemilik Sabu 1,72 Gram Duduk Pesakitan

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Apes Heru Kurniawan yang membeli sabu seberat 1,72 gram dari Arif alias Kentung. Akibatnya terdakwa ditangkap di rumah Kentung di Jalan Bambu RT009 RW003 Driyorejo Gresik.

Dalam keterangan Heru Kurniawan mengatakan, saat itu pihaknya membeli sabu kepada Kentung. Namun tiba-tiba ada polisi di rumah Kentung dan Heru kabur. "Saya melihat banyak orang berbadan tegap dan saat itu saya lari, Yang Mulia. Karena saya takut dan membuang sabu tersebut,"kata Heru di hadapan majelis hakim di ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(26/7/23).

Baca Juga: Endrose Judi Online Awalia Kiki Nuryansah Segera Diadili

Menurut Heru, bahwa ia kenal kepada Kentung sudah satu tahunan dan sudah membeli sabu sudah dua kali. Selain itu, ia juga pernah di hukum perkara pengeroyokan pada Tahun 2010 dan sabu Tahun 2018. "Saya menyesal, Yang Mulia,"terangnya.

Baca Juga: Modus Investasi SPBU Elizabeth Susanti Diadili

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati dari Kejari Perak menjelaskan, bahwa terdakwa Heru Kurniawan membeli sabu kepada Kentung. Nah, saat itu anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di Jalan Bambu Driyorejo Gresik. Akhirnya terdakwa ditangkap pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekitar pukul 16 Wib di Jalan Bambu RT 009 RW003 Driyorejo Gresik.

"Saat itu terdakwa Heru Kurniawan mendatangi rumah Kentung, namun rumahnya sudah banyak orang dan akhirnya melarikan diri serta membuang sabu itu,"jelas Herlambang dalam dakwaannya.

Baca Juga: Tipu Investor 171,75 Miliar Greddy Harnando Dan Indah Catur Agustin Diseret Di Pengadilan 

Atas perbuatan terdakwa Heru Kurniawan yang tidak memiliki izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri. "Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"tutupnya. (rif)

Editor : Redaktur