Polsek Dukuh Pakis Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Barang Material Proyek

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN -  Dalam rangka menunjang program kerja Prioritas Kapolri dibidang penegakan hukum dan keamanan. Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian pada hari Kamis, 29 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 Wib.

Alhasil, satu pelaku inisial, CU (27 tahun) warga Jl. Bulak Jaya 9 / 35 Semampir Surabaya atau Jl. Bulak Banteng Gg. Anggrek No. Surabaya (Rumah Kost) diamankan Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pelaku, Pengeroyokan di Jalan Tunjungan

Kepada wartawan, Kapolsek Dukuh Pakis
Kompol Moh. Irfan, S.E., S.I.K., mengungkapkan, modus operandi pelaku, Ijin tidak masuk kerja, lalu masuk ruko yang sedang renovasi untuk mengambil barang didalamnya.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mesin Las Merk Izumi. 1 (satu) unit mesin gerinda merk hikoki. 1 (satu) unit kabel super lex dengan ukuran 4 meter. 4 (empat) set engsel merk dekson. 2 (dua) kilo kawat las," jelasnya. Jum'at, (30/12).

Lebih dalam, Kompol Moh. Irfan memaparkan, Pada tanggal 2 Desember 2022 korban atas nama IE Arief Indra Saputra, (27 tahun), alamat Jl. Tanjungsari Baru 4 No.36 Surabaya ini menggunakan jasa terlapor sebagai tukang las dalam pekerjaan proyek ruko.

Menurut Kapolsek, dalam pengerjaannya terlapor mengambil beberapa barang material proyek berupa mesin las, mesin gerinda, Kabel, engsel dan kawat las.

Baca Juga: Gerak Cepat Polisi, Amankan 139 Pemuda dan 66 Kendaraan Antisipasi Konvoi Perguruan Silat

"Disaat mengetahui barangnya hilang, korban melapor ke Polsek Dukuh Pakis, dan dengan cepat Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis melakukan penyidikan dan penyelidikan," terangnya.

Masih kata Kapolsek, selanjutnya polisi meminta kepada korban bekerjasama untuk memonitor dan memancing pelaku. Selang beberapa hari kemudian, keberadaan pelaku dapat diketahui.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa terlapor sedang melakukan COD didepan kebun binatang. Polisi bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," tukasnya.

Baca Juga: Pers Diminta Ikut, Menjaga Kondusifitas Keamanan Untuk Pemilu 2024

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya, dan barang hasil curian di jual di pasar loak dupak dan beberapa diantaranya juga dijual secara online melalui facebook," tandasnya.

Kapolsek Dukuh Pakis juga menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP. (Kr1)

Editor : Redaktur