Satgas Baintelkam Mabes Polri Bongkar Sindikat Gas Oplosan Yang Rugikan Negara

avatar Harian Nasional News

JAKARTA, HNN - Polisi berhasil membongkar sindikat pengoplos gas bersubsidi di Desa Duwet, Kelurahan Brujul, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu (13/04/2022).

Sindikat tersebut memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.

Baca Juga: Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan

Petugas dari Satgas Baintelkam Mabes Polri juga mengamankan satu orang bernama Dimas (31) yang berperan aktif dalam kegiatan tersebut.

Menurut pengakuan Dimas kepada petugas, dia sudah melakukannya selama 3 bulan terakhir.

"Kegiatan oplos gas ini sudah berjalan 3 bulan, dan dalam satu hari bisa menghasilkan 125 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 550 tabung gas ukuran 3 kilogram," ujar Dimas dihadapan petugas.

Baca Juga: Nasdem Apresiasi, Kerja Profesional Polri Tangkap Pelaku Ancam Tembak Anies

Menurut keterangan petugas, praktik tersebut dilakukan disalah satu gudang tertutup di Desa Duwet, lingkungan padat penduduk.

Dalam keterangan tertulis disebut, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memborong tabung gas ukuran 3 kilogram di sejumlah warung di Karanganyar hingga warung-warung yang ada di Solo.

Isi tabung gas 3 kilogram itu kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan menggunakan Selang air panas ukuran 80 sentimeter dan regulator yang telah dimodifikasi. Rata-rata proses waktu pemindahan tabung gas 3 kilogram ke dalam 12 kilogram membutuhkan waktu 30 menit.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Polisi Tangkap Pengancam Penembak Anies, TKN: Siapapun Tak Berhak Ganggu Proses Demokrasi

Baintelkam Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti seperti mobil Daihatsu Grand Max nopol AD 9554 A, satu truk Mitsubishi diesel 120 PS nopol AD 8076 BE, 400 tabung elpiji 3 kilogram dan 210 tabung elpiji 12 kilogram, serta 20 selang air panas beserta regulatornya. Saat ini kasusnya kini dilimpahkan ke Polres Karanganyar. (*)

Editor : Redaktur