SURABAYA, HNN - Ismail terpaksa harus berpisah dengan keluarga tercinta untuk sementara waktu. Pasalnya, pemuda 21 tahun ini ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tegalsari, pada hari Jum'at (23/07/2021) sekitar pukul 00.35 Wib.
Warga Jalan Pandegiling 1/29-A Surabaya ditangkap polisi. Lantaran, tertangkap tangan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Jalan Pandegiling tengah No. 16, pada hari Kamis, (22 Juli 2021).
Baca Juga: Sering Cekcok, Adik Tega Bunuh Kakaknya
Berdasarkan data yang diterima wartawan, akibat mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), korban yang berinisial, N H (29 tahun) alamat. Kupang Segunting GG. I No.28 Surabaya, melapor ke Polsek Tegalsari.
Kepada wartawan, Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo, S.H., mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis 22 Juli 2021 sekitar pukul 23.30 Wib, di Jalan Pandegiling Tengah No.16 Surabaya.
”Saat itu, pelaku tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik korban merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010 warna Biru Nopol L-5755-QL Noka. MH1JF5116AK037366 Nosin. JF51E1040602, atas nama Nuriati, Alamat Petemon GG. 2 No.39-C Surabaya,” katanya. Selasa, (27/07/2021).
Kemudian Iptu Marji Wibowo menjelaskan, sebelumnya korban memarkir kendaraan tersebut di samping rumah pada hari Kamis pukul 19.30 Wib dan di tinggal masuk rumah untuk beristirahat. Lalu korban keluar rumah pukul 23.30 Wib dan mengetahuinya sepeda motor miliknya sudah tidak ada / hilang. Seketika itu juga membuat korban panik dan berusaha mencarinya.
Baca Juga: Kapolrestabes Bersama Walikota Surabaya Resmikan Monumen Surabaya Wani.
”Lalu, usaha pencarian korban tidak sia-sia dan membuahkan hasil, karena ia (Korban.red) berpapasan dengan sepeda motor miliknya sedang dibawa oleh seorang pria tidak dikenal. Dengan spontan membuat korban teriak dengan menunjuk ke arah pelaku sambil mengatakan ” MALING ”, sehingga warga yang ada disekitarnya seketika itu juga dapat menangkap pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tegalsari.
Menurut Iptu Marji, beruntung korban segera menghubungi polisi, dengan cepat dan sigap, setibanya di lokasi. Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari mengamankan pelaku dari amukan massa.
”Saat diperiksa tas pinggang warna biru milik pelaku. Polisi menemukan kunci besi L, ditengarai untuk membobol rumah kunci sepeda motor korban,” papar Mantan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal.
Baca Juga: Satuan Polair Polres Pamekasan Lakukan Patroli Gabungan
Selanjutnya, polisi membawa pelaku berikut barang buktinya berupa, STNK sepada motor merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010 warna Biru Nopol L-5755-QL. kunci besi L. Tas pinggang warna biru ke Polsek Tegalsari Surabaya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Marji Wibowo, juga menambahkan, saat di interograsi polisi, pelaku mengaku pernah juga melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi lain. Diantaranya, di Jalan Kupang Segunting dengan mendapatkan hasil Honda Beat. Dan di Jalan Mawar Tegalsari pelaku juga mendapatkan hasil Honda Beat.
”Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini polisi menjerat pelaku dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (Red)
Editor : Redaktur