JAKARTA, HNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Adapun tersangka lainnya adalah kolega Nurdin Abdullah seorang kontraktor, yakni Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Segera Ditangkap, KPK Sudah Intip Keberadaan Harun Masiku
Satu lagi, orang kepercayaan Nurdin Abdullah menjadi tersangka penerima suap. yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan, pihaknya mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan di dalam koper dari rumah dinas Edy Rahmat (ER).
"Sekitar pukul 23.00 WITA (Jumat 26/2), AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dini hari.
Firli menjelaskan pada kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK telah menangkap enam orang pada Jumat (26/2) sekitar pukul 23.00 WITA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu Rumah Dinas Edy di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel,
Baca Juga: Pukat UGM Yakini Penyitaan Ponsel Hasto Tak Langgar Kode Etik
Mereka yang ditangkap, yaitu Agung Sucipto (AS), Nuryadi (NY) selaku sopir Agung, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER), Irfan (IF) selaku sopir/keluarga Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah (NA).
Firli mengungkapkan pada Jumat (26/2), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung kepada Nurdin melalui perantaraan Edy sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin
"Pukul 20.24 WITA, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," kata Firli.
Baca Juga: KPK Tahan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo
Dalam perjalanan tersebut, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy. Sekitar pukul 21.00 WITA, Irfan kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin
"Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulsel," kata Firli. (d43ng)
Editor : Redaktur