SURABAYA, HNN - Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya, berhasil meringkus dua tersangka peredaran Narkotika Jenis Sabu di Pinggir Sungai Jalan Sidorame Belakang 4 Surabaya, pada hari Selasa (23/02/2021) sekitar pukul 13:30 Wib.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K., mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan.
Baca Juga: Satuan Polair Polres Pamekasan Lakukan Patroli Gabungan
"Bahwa di Pinggir Sungai Jalan Sidorame Belakang 4 Surabaya sering ada sekelompok orang yang melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu, serta menyediakan tempat untuk menghisap sabu," ucap Iptu Rizkika kepada wartawan dalam konferensi pers, pada hari Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 12:28 Wib.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi TKP, dengan melakukan Under Cover penyamaran sebagai pembeli.
Dari hasil penyelidikan dan penyemaran dilokasi, Polisi berhasil menangkap tersangka MN dan tersangka BSR yang siap edarkan Narkotika Jenis Sabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa, 198 poket Narkoba dengan berat 77,34 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 13.730.000, serta 30 alat hisap Narkoba, 54 pipet kaca, 50 buah korep api, 18 sedotan warna putih yang disimpan didalam satu buah tas koper yang dibawa oleh tersangka MN.
Pada saat diiterogasi oleh Polisi, kedua tersangka mengakui bahwa Narkotika Jenis sabu itu memang miliknya siap edar.
Selanjutnya, tersangka MN dan tersangka BSR dibawa oleh Polisi ke Mapolsek Asemrowo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, (1) buah tas koper merk Arjelaty warna hitam, (1) buah tas cangklong merk Elbrus warna hitam, 198 bungkus plastik kecil yang berisi Narkoba dengan berat brutto kurang lebih 77,34 gram beserta plastik pembungkusnya, (1) buah Hp Nokia warna hitam dengan No. XL 087791211005, (1) buah Hp Samsung warna putih dengan No. 087792111115, (54) buah pipet kaca, (30) botol plastik bekas minuman cleo yang dilubangi tutup botolnya, (2) buah gunting, (50) buah korek api, (18) buah sedotan warna putih, dan uang tunai sebesar Rp. 13. 730.000.
Untuk itu, kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal sebagaimana yang maksud Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ims)
Editor : Redaktur