SURABAYA, HNN - Polsek kenjeran adakan giat oprasi PPKM micro serta OPS yustisi di jalan. Bulak Rukem Timur Gg 2 Surabaya. Rabu (10/02/2021). Kegiatan PPKM micro dan OPS yustisi dilakukan dalam rangka Implementasi Inmendagri No.3 Th 2021, dan Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 Th 2020 serta Perda Trantibum No.2 Th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Adapaun giat OPS tersebut di pimpin oleh kapolsek kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H di dampingi Kanit Provos Polsek Kenjeran Iptu Dina Gardenia dan Kanit Intelkam Polsek Kenjeran Iptu Djoko Lelono.
Baca Juga: Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Dalam. OPS 3 pilar kali ini polsek kenjeran juga melibatkan beberapa personil gabungan terdiri dari Panit Lantas Polsek Kenjeran Iptu Supriyono Kasie Trantib Kec. Bulak Sunyoto 3 (Tiga) personil anggota Polsek Kenjeran 3 (Tiga) anggota Koramil Kenjeran. 8 (Delapan) anggota Satpolpp Kec. Bulak. 8 (Delapan) anggota Satgas Covid-19 dan 5 (Lima) petugas kesehatan Puskesmas Kenjeran
Baca Juga: Polda Jatim Targetkan 7.043 KTS Dalam 100 Hari Ke Depan Secara Mikro
"Dalam OPS PPKM Micro kali ini melakukan Swab oleh petugas puskesmas Kenjeran yang ada di wilayah RT 06 RW 07 Depan Pasar Raharjo Bulak Rukem Timur Gg 2 Surabaya. Polsek kenjeran juga melakukan penindakan terhadap pengguna jalan R2 dan R4 sekitar Lokasi yg tidak memakai masker serta memberikan masker ke warga sekitar", ungkap Kapolsek.
Dari hasil Swab massal warga RT 06 RW 07 Bulak Rukem Timur Gg 2 Kel Bulak Kec. Bulak dengan target 50 orang dan berhasil di Swab Sebanyak 3 (Tiga) orang oleh Petugas Puskesmas Tanah Kali Kedinding
Giat tersebut juga di lakukan di Jl. Raya Kedung Cowek depan Jl. Bulak Rukem Gg 2 dengan hasil sebanyak 8 (Delapan) orang dilakukan penindakan sita KTP oleh satpol PP Kec. Bulak dan harus membayar membayar Denda yang sudah di tetapkan. kegiatan dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dan disiplin dalam menjaga Protokoler Kesehatan.(mk)
Editor : Redaktur