Gegara Terekam CCTV, Dua Bandit Dibekuk Satreskrim Polsek Kenjeran

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap Dua pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Angin Lipat, di kediamannya masing-masing, pada hari Sabtu (5 Desember 2020).

Pencurian tersebut terjadi di Halaman Masjid Remaja Jalan Kalilom Lor 3 Kec. Kenjeran Surabaya, jum'at (04/12/2020), sekitar pukul 14:09 Wib, dengan korban atas nama, Malik (69 tahun) Alamat Jalan Kedinding Tengah Kenjeran Surabaya.

Baca Juga: Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri

Perlu diketahui, kedua pelaku masing-masing bernama, Ach. Anto (24 tahun), warga Teluk Nibung Surabaya, dan Firman (21 tahun), warga Jalan Teluk Bone Baru Surabaya.

Kepada wartawan Hariannasionalnews.com, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S.H, menyampaikan, penangkapan tersebut, berbekal informasi dari masyarakat dan alat bukti rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian yang dikantongi Polisi.

Dijelaskan,“kronologis kejadian tersebut berawal saat Korban yang sedang bersama cucunya pergi Sholat Jum'at di Masjid Remaja Jalan Kalilom lor 3 Surabaya, dengan berjalan kaki sedangkan cucu pelapor naik sepeda Angin Lipat miliknya,“ ucap Esti, Minggu (13/12/2020).

“Sesampainya di Masjid Pelapor memarkir Sepeda Angin milik cucunya tersebut dihalaman Masjid dan di tinggal masuk kedalam Masjid bersama Cucunya untuk melaksanakan Ibadah Sholat Jumat,“ sambungnya.

Lanjut Esti menjabarkan, selesai melaksanakan Ibadah Sholat Jumat Pelapor langsung Pulang sendirian dengan berjalan kaki sedangkan Cucu Pelapor masih tetap berada didalam Masjid.

“Sekira pukul 14.00 Wib, disaat Cucu pelapor keluar dari Masjid dan mau pulang mendapati sepeda angin miliknya yang semula diparkir di Halaman Masjid sudah tidak ada di tempat/hilang,“ tandasnya.

Baca Juga: Polisi Dengan Tegas Mengatakan Tidak Ada Persekusi Jurnalis di Makam Botoputih

Mengetahui hal itu, Pelapor bersama pengurus Masjid langsung membuka rekaman CCTV di Masjid tersebut, terlihat jelas perbuatan pelaku saat mengambil sepeda angin milik korban.

Kemudian Pelapor melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kenjeran pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekira Jam 15.00 Wib dengan membawa bukti rekaman CCTV.

Selanjutnya, Polisi mengamati bukti rekaman CCTV yang dibawa korban, terlihat dengan jelas ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakannya. Yakni, Honda Beat warna Biru Putih No.Pol.: L-3550-LJ.

“Dengan cepat, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyidikan ke rumah pemilik sepeda motor tersebut, dan polisi berhasil menangkap kedua pelaku beserta mengamankan sarana, (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih No.Pol.; L- 3550-LJ, yang kemudian dibawa ke Mapolsek Kenjeran, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,“ tukas Esti.

Baca Juga: Satgas Baintelkam Mabes Polri Bongkar Sindikat Gas Oplosan Yang Rugikan Negara

Berdasarkan hasil diintrogasi Polisi, kedua orang Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa mereka berdua yang telah melakukan pencurian Sepeda Angin pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 Sekira jam 14.00 Wib di halaman Masjid Remaja Kalilom Lor 3 Surabaya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas Polsek Kenjeran berupa, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol L- 3550 - LJ beserta Uang Tunai Sisa hasil Penjualan Sepeda Angin Lipat warna hijau putih Merk Phoenix sebesar Rp. 120.000.

Esti juga menembahkan, Kedua pelaku dapat dijerat sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan. (Kri/Red)

Editor : KRI