Ali Sehidun: Lupkan Gugatan Paket Misi, Mari Fokus Menangkan Edi-Weng

avatar Harian Nasional News
Foto: Ali Sehidun, ketua tim pemenangan paslon bupati-wakil bupati Manggarai Barat Edi-Weng. Foto: Istimewa
Foto: Ali Sehidun, ketua tim pemenangan paslon bupati-wakil bupati Manggarai Barat Edi-Weng. Foto: Istimewa

LABUAN BAJO, HNN - Tim Hukum kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Manggarai Barat periode 2020-2025 Edistasius Endi–Yulianus Weng (Paket Edi-Weng), Irenius Surya menyebutkan gugatan kaksai paslon Maria Geong-Silverius Sukur (Paket Misi) ke Mahkamah Agung untuk menggagalkan pasangan calon Edi-Weng sebagai peserta Pilkada Mabar kandas dan sudah ditolak tiga kali.

"Gugatan Maria Geong dan Silverinus Sukur terhadap keputusan KPU Manggarai Barat Nomor : 90/PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, sudah ditolak tiga kali," kata Irenius Surya lewat keteranganya, Rabu (11/11/2020.

Baca Juga: Putra Indramayu Siap Maju Jadi Bakal Cabup Bekasi

Dia menjelaskan, pada tingkat pertama di Bawaslu Manggarai Barat gugatan ditolak, kemudian ditingkat banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya itu pun ditolak.

"Kemudian penggugat melalui PTTUN Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun lagi-lagi untuk yang ketiga kalinya sebagai upaya hukum terakhir pun ditolak melalui amar putusan yang ditetapkan pada Senin, 9 Nopember 2020," jelas Irenius Surya.

Irenius Surya menegaskan, meskipun pihaknya belum menerima salinan putusan, namun kata dia, sudah ada informasi resmi dari KPU Manggarai Barat.

“Meskipun salinan amar putusan MA belum kita terima, namun berdasarkan informasi resmi dari KPU Manggarai Barat bahwa sudah ada keputusan MA menolak kasasi,” tegasnya.

Irenius Surya menambahkan, keputusan MA adalah final dan mengikat, maka pasangan calon Edi-Weng telah memenangkan petarung di ranah hukum dan sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020.

Baca Juga: Etos Indonesia: Tri Adhianto Harus Jeli dalam Memilih Calon Pendampingnya

Sementara, ketua tim pemenangan Paket Edi Weng, Ali Sehidun menyampaikan menghargai langkah yang dilakukan tim misi karena itu adalah langkah yang elegan dan yuridis.

Sebab menurut dia, tentu itu diatur dalam Undang-undang juga dengan hasil amar putusan MA yang menolak kasasi juga, maka statusnya sudah jelas dan terang bederang.

"Dan sangat tidak elegan kalau masih ada oknum yang selalu menghujat Paket Edi-Weng. Karena Putusan MA ini bersifat Final dan mengikat," kata Ali Sehidun.

Untuk itu, ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Manggarai Barat ini menegaskan, melalui Putusan MA ini masyarakat sudah tidak perlu meragukan lagi status Paslon Edi-Weng.

Baca Juga: Apresiasi KPU-Pemerintah, LaNyalla: Pelaksanaan Pilkada 2020 Berjalan

Ia, harapankan kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga keteduhan dan mensukseskan Pilkada Mabar 9 Desember mendatang.

Dia juga menyerukan kepada seluruh tim pemenangan untuk lupkan soal gugatan Paket Misi dan bekerja keras memenangkan paket Edi-Weng di Pilkada Manggarai Barat 9 Desember 2020 mendatang.

"kepada Tim/relawan dan simpatisan Edi Weng lupkan soal gugatan Paket Misi mari kita fokus dan memenangkan Paket Edi-Weng ini, serta menjaga dan mengawal proses pilkada ini sehingga kita bisa sukses dan memenangkan Edi Weng di tanggal 9 Desember 2020 bulan depan," pungkas ketua tim pemenangan paslon nomor urut tiga itu. (red)

Editor : Redaktur