DPP LARM-GAK Kecewa Dengan Dibukanya Kolam Renang LSC

avatar Harian Nasional News

LAMONGAN, HNN - DPP LARM-GAK kecewa dengan tetap di bukanya kolam renang Lamongan Sport Center (LSC) yang tanpa menerapkan protokol kesehatan, diantaranya tanpa ada pemeriksaan suhu menggunakan Thermo gun sama sekali dan tidak di arahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu, ungkap Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK, melalui relisnya yang diterima redaksi (26/5/2021).

"Kami juga melihat kerumunan tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, seharusnya seluruh tempat wisata yang ada di kabupaten Lamongan harus menerapkan protokol kesehatan dan kami juga berharap satgas COVID 19 kabupaten Lamongan berani mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan memberikan sanksi tegas terhadap tempat wisata, tempat hiburan tempat olahraga (kolam renang) yang tidak menerapkan protokol kesehatan", ujarnya.

"Kami meminta kepada satgas COVID 19 kabupaten Lamongan dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan untuk menutup dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola Lamongan Sport Center (LSC) yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar Pergub Jawa timur No 53 Tahun 2020. Pasal 160 KUHP Jo pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina dan kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dan kami juga akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan permasalahan ini ke Polda Jawa Timur," tandas Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK.

Editor : Redaktur