Polisi Amankan Ratusan Ribu Butir Pil Dobel L Berikut Tersangkanya

Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan ratusan ribu butir pil setan jenis dobel L yang di dapat dari seorang berinisial YP (25) th, dirumahnya. Jalan Bendul Merisi Besar Surabaya, Rabu 01 April 2020 sekira pukul 22.30 Wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pasca penangkapan tersangka, YP ini bahwa, di sebuah rumah yang ditempati oleh tersangka itu kerap dijadikan transaksi jual beli barang terlarang pil koplo jenis dobel L.

Baca juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Setelah ditindak lanjuti oleh anggota Satreskoba Polres Pelalabuh Tanjung Perak yang dipimpin oleh Ipda Dony Idik 1 dilokasi, ternyata benar. bahwa saat itu tersangka terlihat sedang melayani seorang yang membeli pil setan itu.

"Begitu diketahui, bahwa YP menjual barang terlarang tersebut. petugas mendekati dan kemudian meringkusnya," terang Kasat Reskoba Polres Pelalabuh Tanjung Perak AKP M, Yasin, Kamis (16/04/2010).

Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga menemukan dua buah kardus berisi Ratusan ribu butir pil setan jenis Dobel L dari dalam rumah tersangka. Sedangkan dua buah kardus itu masing-masing berisi sebanyak 100.000 (seratus ribu) Butir dan 53.860 (lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh) Butir,

Baca juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

"Jumlah total keseluruhannya pil yang berada didalam dua kardus tersebut sebanyak,153.860 (seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh) butir dan 1 (satu) buah Handphone Samsung Duos Warna Putih yang digunakan untuk transaksi oleh tersangka," katanya.

Lanjut, Yasin mengatakan dengan banyaknya barang bukti yang diamankan ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.

"Untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan pil dobel L sebanyak itu."tambah Yasin.

Baca juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankam dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan hingga pengembangan.

"Atas perbuatannya, tersangka kini akan mendekam didalam penjara dan akan kami jerat dengan pasal196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.@ pen

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru