Korupsi Dana Hibah KONI Pasuruan, Kabag Hukum Probolinggo Ditahan dan Terancam Sanksi Kepegawaian

Reporter : D1N
Adhy Catur Indra Bawo (kanan) yang ditahan Kejari Kota Pasuruan karena terliat kasus dugaan korupsi dana hibah bersama Ketua KONI, Gangsar Sulistyarso. (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO, HNN – Dua jabatan yang diemban Adhy Catur Indra Bawo kini menjadi perhatian setelah dirinya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Selain menjabat Bendahara KONI Kota Pasuruan, Adhy diketahui merupakan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo. Penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah olahraga memunculkan konsekuensi hukum sekaligus persoalan administratif di lingkungan pemerintahan.

Bupati Probolinggo Muhammad Haris menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.

Baca juga: KPK Usut Korupsi Haji, Gus Lilur: Jangan Ada Ampun untuk Drakula Negara

Menurutnya, perkara yang menjerat pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo tersebut berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan di luar tugasnya sebagai pejabat pemerintah daerah.

"Sepanjang informasi yang kami terima, perkara ini berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan di luar Pemerintah Kabupaten Probolinggo," ujar Haris.

Meski demikian, Haris menegaskan bahwa status kepegawaian pejabat yang bersangkutan tetap harus ditangani berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum.

"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak akan mengintervensi proses hukum, dan akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Terpenting, kami pastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena Adhy Catur Indra Bawo menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

Secara kelembagaan, bagian hukum memiliki fungsi penting dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah, pemberian pertimbangan hukum, serta pendampingan berbagai persoalan hukum pemerintahan.

Karena itu, penahanan pejabat yang menduduki posisi tersebut menuntut adanya langkah penataan administratif agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi tidak terganggu.

Dalam konteks kepegawaian, ASN yang menjalani penahanan karena menjadi tersangka tindak pidana dapat dikenai pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penerapan langkah tersebut tetap memerlukan proses administratif dan keputusan pejabat yang berwenang.

Pernyataan Bupati Muhammad Haris sekaligus menegaskan bahwa Pemkab Probolinggo akan memisahkan penanganan perkara pidana oleh aparat penegak hukum dengan kewenangan administratif pemerintah daerah.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan telah menetapkan dua pengurus inti KONI Kota Pasuruan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Kedua tersangka masing-masing Ketua KONI Kota Pasuruan Gangsar Sulistyarso dan Bendahara KONI Kota Pasuruan Adhy Catur Indra Bawo.

Keduanya ditahan pada Kamis (29/10/2026) dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah olahraga selama tiga tahun anggaran.

Baca juga: Sprindik Umum Terbit, Gus Lilur Desak KPK Tangkap Lingkaran Eks Menag Yaqut

Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dari hasil penyelidikan, tim penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi. Dan hari ini, Gangsar dan Adhy Catur ditetapkan sebagai tersangka," kata Mugiono.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783.

Pengungkapan perkara ini melalui rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak 26 Mei 2026.

Tim penyidik Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa sedikitnya 68 saksi dari berbagai unsur, mulai sekretariat KONI, pengurus harian, pengurus bidang, hingga instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pembinaan organisasi olahraga tersebut.

Penyidik juga mengumpulkan laporan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan serta sejumlah dokumen pendukung.

Selain pemeriksaan saksi, dua ahli dimintai keterangan, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta ahli auditor dari Inspektorat.

Dari proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban dan stempel yang diduga palsu.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.

Baca juga: AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menyiapkan sangkaan subsidair berdasarkan Pasal 604 dengan ketentuan terkait.

Kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.

Menurut kejaksaan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mengantisipasi kemungkinan tersangka memengaruhi saksi atau mengulangi tindak pidana.

"Penyidik akan melakukan pendalaman khusus terhadap tersangka guna merampungkan berkas perkara agar segera dapat diserahkan kepada penuntut umum," ujar Mugiono.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan anggaran publik, khususnya dana hibah yang dialokasikan untuk pembinaan olahraga.

Di sisi lain, Pemkab Probolinggo menghadapi tanggung jawab administratif untuk memastikan penanganan status kepegawaian pejabat yang bersangkutan berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.

Hingga tahap penyidikan ini, kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (H1D/L1K) 

Editor : D1N

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru