Rehabilitasi Narkoba dan Bisnis yang Mengintai
Oleh: Nurdin Longgari (Pemimpin Redaksi hariannasionalnews.com)
Baca juga: Membangun Kedaulatan Pangan Lewat Integrasi Dagang Internasional yang Berkeadilan
Ada satu pertanyaan yang terus mengusik: ketika seseorang masuk ke lembaga rehabilitasi narkoba, apakah ia sedang diselamatkan—atau sedang dipindahkan ke ruang lain yang tak kalah problematis?
Rehabilitasi, dalam bayangan ideal kita, adalah ruang pemulihan. Tempat orang-orang yang pernah terjatuh menemukan pijakan kembali. Tempat luka disembuhkan, bukan dibungkam. Tempat harapan ditumbuhkan, bukan diperjualbelikan.
Namun kenyataan seringkali tidak sesederhana itu.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Kata “wajib” adalah pernyataan sikap negara bahwa korban narkotika adalah subjek pemulihan, bukan objek penghukuman.
Rehabilitasi adalah mandat hukum. Ia bukan pilihan bisnis.
Tetapi di ruang-ruang tertentu, rehabilitasi justru terasa seperti industri yang tumbuh di atas kecemasan keluarga. Biaya tinggi, transparansi yang minim, metode yang tidak selalu jelas, dan pengawasan yang seringkali longgar. Di sinilah muncul kegelisahan: ketika orientasi keuntungan perlahan menggantikan orientasi pemulihan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Rehabilitasi narkoba adalah bagian dari pelayanan kesehatan itu.
Baca juga: Sebelas Wejangan Kebangsaan
Di titik ini, negara tidak boleh absen. Regulasi tanpa pengawasan hanyalah teks. Sementara penderitaan manusia adalah nyata.
Lebih jauh lagi, rehabilitasi seharusnya tidak berhenti pada detoksifikasi atau terapi psikologis semata. Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga memutus relasi sosial, melemahkan rasa tanggung jawab, bahkan mengikis kesadaran kebangsaan.
Karena itu, lembaga rehabilitasi perlu menanamkan kembali wawasan kebangsaan kepada para pasiennya. Bukan dalam bentuk ceramah formal yang kaku, melainkan dalam proses penyadaran bahwa mereka adalah bagian dari bangsa ini—bahwa masa depan Indonesia juga ditentukan oleh bangkitnya mereka dari keterpurukan.
Narkotika bukan sekadar ancaman individu. Ia adalah ancaman generasi. Maka pemulihan pun harus memuat kesadaran kolektif: bahwa sembuh berarti kembali mengambil peran sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Rehabilitasi seharusnya menjadi ruang membangun harga diri. Ruang untuk mengatakan, “Saya pernah jatuh, tetapi saya tidak kehilangan nilai sebagai manusia.”
Baca juga: Dari Kekuatan Menjadi Debu
Yang paling berbahaya bukanlah narkotika itu sendiri, melainkan ketika sistem pemulihan berubah menjadi ladang transaksi. Ketika penderitaan menjadi komoditas. Ketika keluarga yang panik dipertemukan dengan sistem yang tidak transparan.
Jika itu terjadi, maka yang rusak bukan hanya individu, melainkan rasa keadilan kita sebagai bangsa.
Karena pada akhirnya, ukuran sebuah bangsa bukan hanya pada seberapa keras ia menghukum, tetapi pada seberapa tulus ia memulihkan.
Dan pemulihan yang sejati tidak pernah lahir dari bisnis yang kehilangan nurani.
Editor : Redaktur