Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara penyelundupan sabu sebanyak 24 kilogram dan 20 butir pil ekstasi terdakwa Sari Diansyah akhirnya bisa bernapas lega. Perempuan asal Sumatera Utara yang akrab disapa Dian ini lolos dari hukuman mati atas kasus Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Darwis menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
Baca juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Majelis Hakim yang diketuai Toni Ferdinan, yang menyatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Sari Diansyah alias Dian. Hakim Toni juga menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Hakim Toni.
Baca juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
Kronologi kasus tersebut dimulai ketika Ramly M. Basalamah Bin Ismail ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya, Jl. Tunjungan No. 102-104. Dari informasi yang berkembang, diketahui akan ada sabu dari Sumatera dan ekstasi masuk ke Jawa, dengan transit awal di Apartemen Tamansari Skylounge, Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1, Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi Apartemen Tamansari Skylounge di Banten dan menemukan terdakwa. Pada 7 Januari, Dian masuk ke lobby apartemen dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa satu tas ransel warna hitam dan satu tas jinjing warna ungu. Saat ditangkap, seluruh isi tas tersebut adalah narkoba.
Baca juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Narkoba yang dimaksud yaitu 24 kilogram sabu serta 20.098 ekstasi yang dikamuflase mirip bungkusan teh cina. Anehnya, sejak ditangkap, wanita tersebut tidak pernah dipamerkan ke publik seperti pelaku-pelaku kriminal lainnya. Bahkan, selama persidangan, kasus besar ini selalu ditangani secara online. (Rif)
Editor : Redaktur