SURABAYA, HNN - Berkas perkara tiga tersangka oknum polisi Bripka Anang Rahmanto, Bripka Lukfi Rahman dan Brigpol Faisal Rahman, atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Farriman Isandi Siregar, Kasipidum Kejari Surabaya, saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara tiga tersangka yang bertugas di Polsek Mulyorejo tersebut lantas membenarkan. Ia menambahkan bahwa Penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya telah merampungkan penyidikannya dan telah melimpahkannya pekan ini.
Baca Juga: Kapolrestabes Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Serta PJU
"Berkasnya sudah. Saat ini masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),"tutur Farriman saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp. Minggu (12/07/2020).
Masih kata Farriman, jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa dan tidak lama lagi akan disidangkan.
"Masih (P21) tahap l, kita pelajari dulu. Jika jaksa menyatakan sudah lengkap, akan kita lakukan proses tahap ll (pelimpahan berkas dan tersangka),"imbuhnya.
Baca Juga: Nonok Hadi Santoso Simpan 29 Poket Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
Proses hukum terhadap ketiga oknum anggota Polsek Mulyorejo ini terus berjalan. Pekan lalu, jaksa juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tiga oknum polisi nyabu dari penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Ketiga oknum polisi ini dipersangkakan dengan pasal pengguna narkoba. Yakni, Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, tiga oknum ini dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Namun, tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan bersama para tersangka.
Baca Juga: Sering Cekcok, Adik Tega Bunuh Kakaknya
Selain dipidana, ketiga oknum ini juga terancam dipecat sebagai polisi. Mereka akan disidang secara kode etik. Sidang etik ini akan dilaksanakan setelah mereka divonis bersalah oleh hakim. Jika dinyatakan terbukti bersalah, sanksi terberat mereka bisa dipecat secara tidak hormat.
Sebagaimana diberitakan, tiga oknum anggota Polsek Mulyorejo sebelumnya ditangkap Tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim. Mereka antara lain Bripka Anang Rahmanto, Bripka Lukfi Rahman dan Brigpol Faisal Rahman. Mereka diduga mengonsumsi sabu-sabu yang menjadi barang bukti penangkapan seorang tersangka narkoba. (jsw)
Editor : Redaktur