Pakar: BRAN Jadi Ujian Keberanian Negara Pangkas Ketimpangan Tanah

Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Foto: Antaranews
Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Foto: Antaranews

JAKARTA, HNN - Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria pada 22 September 2026 dan pelantikan Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada 1 Oktober 2026 dinilai menjadi titik balik komitmen negara terhadap keadilan agraria.

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto, menyebut ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Baca Juga: Purbaya Dicopot: Antara Hak Prerogatif, Mutasi Jabatan dan uang 120 Triliun Tak Jadi Masuk Kas Negar

"Di negeri ini, ada kenyataan yang belum sepenuhnya berubah: sebagian kecil warga menguasai sebagian besar daratan, sementara jutaan lainnya berdiri di atas tanah yang bukan miliknya," ujar Adi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, di satu sisi hamparan lahan luas terpusat di tangan segelintir pihak, perkebunan, pertambangan, maupun pemilik tanah besar, dengan wilayah setara beberapa kecamatan bahkan kabupaten. Di sisi lain, jutaan rakyat menggarap tanah orang lain seumur hidup tanpa memiliki sepetak pun untuk diri sendiri.

Adi menilai, lahirnya UU Reforma Agraria dan BRAN sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi bukti komitmen yang semakin nyata.

"BRAN bukan menggantikan kementerian yang sudah ada, melainkan menjalankan tugas khusus yang belum pernah dipegang satu lembaga secara utuh: menyusun peta pemerataan tanah, menetapkan batas wajar penguasaan, menyalurkan tanah yang terlantar atau berlebih kepada rakyat yang membutuhkan, serta memantau agar semuanya berjalan sesuai amanat hukum," jelasnya.

Ia menyebut target penurunan rasio ketimpangan penguasaan tanah menjadi 0,30 dalam UU tersebut sebagai langkah korektif. Sekitar setengah juta hektare tanah terlantar atau yang melebihi batas wajar diharapkan dapat dikembalikan fungsinya dan disalurkan kepada rakyat.

Baca Juga: Fahd Arafiq Terjaring OTT KPK, Isu Koalisi Pilkada Bekasi 2029 Ikut Disorot

Adi mengingatkan, tanah bukan sekadar lahan, melainkan sumber kehidupan. Bagi rakyat, tanah adalah meja makan, harapan pendidikan anak, dan sandaran hari tua.

"Bagi rakyat, jika tidak memilikinya, seseorang hidup dalam kekhawatiran kapan pun dapat diusir. Jika memilikinya, sekecil apa pun, keluarga memiliki pegangan dan martabat yang tidak dapat diambil orang lain," katanya.

Ia juga merujuk pada Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan diselenggarakan berdasar demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Menurutnya, pelantikan Kepala BRAN pertama yang langsung menyusun struktur dan rencana kerja menunjukkan janji politik mulai diwujudkan dalam bentuk lembaga dan program.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset: Antara Tujuan Mulia, Daftar Belum Lengkap dan Risiko Yang Diwaspadai

"Tentu perjalanan belum selesai, yang terpenting adalah pelaksanaannya nanti: apakah berani menyentuh pihak yang kuat, apakah transparan, apakah tanah benar-benar sampai ke tangan mereka yang selama ini menggarap tanpa memiliki," tegas Adi.

Ia berharap BRAN menjadi bukti kehadiran negara bagi yang paling membutuhkan.

"Arahnya sudah ditetapkan. Tanah ini bukan milik segelintir orang. Ia adalah titipan Tuhan untuk seluruh anak bangsa, termasuk yang lahir hari ini, termasuk yang belum lahir esok hari," tutupnya.

Editor : D1N