Surabaya, HNN – Upaya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur, Hadi Wawan, untuk mengambil alih peran dan fungsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur dalam pembinaan olahraga prestasi, mendapat sorotan tajam dari Komisi E DPRD Jawa Timur.
Anggota Komisi E, Kodrat Sunyoto, menyatakan keprihatinannya atas munculnya polemik tersebut. Menurutnya, baik Dispora maupun KONI sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni memajukan olahraga prestasi di Jawa Timur.
Baca Juga: Rizki Anugrah Pertahankan Emas Taekwondo untuk Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
“Dispora dan KONI ini kan sama-sama ingin olahraga Jatim berprestasi, dan pada akhirnya bisa mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Jadi seharusnya tidak perlu terjadi tarik-menarik kewenangan,” ujar politisi Partai Golkar itu, Selasa (11/6/2025).
Kodrat menyatakan akan membawa persoalan ini ke Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, agar dilakukan hearing antara Dispora dan KONI Jatim.
“Kami ingin tahu duduk persoalannya secara utuh. Untuk itu, kami akan memanggil kedua belah pihak dalam forum resmi agar ada solusi yang baik. Jangan sampai konflik ini berlarut-larut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kodrat mengingatkan agar Dispora Jatim tidak bersikap gegabah dalam menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang kini masih menjadi polemik di berbagai daerah.
Baca Juga: PON Bela Diri 2025: Kolaborasi KONI dan Djarum Foundation untuk Prestasi Dunia
“Saat ini masih ada gugatan terhadap Permenpora ini, termasuk dari KONI Sumut, Riau, dan Bangka Belitung. Maka menurut saya, langkah Dispora Jatim terlalu tergesa-gesa dan prematur,” ucap Kodrat.
Ia menilai langkah tersebut justru bisa memengaruhi semangat KONI di tingkat kota dan kabupaten yang tengah fokus mempersiapkan atlet menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX 2025 di Malang Raya.
“Jika Dispora Jatim bertindak seperti ini, bisa menjadi preseden bagi Dispora daerah lain. Ini dikhawatirkan akan menurunkan semangat teman-teman KONI di kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan,” tambahnya.
Baca Juga: Dari Kudus, Lahir Semangat Baru Bela Diri Indonesia
Kodrat juga menegaskan bahwa Permenpora No. 14 Tahun 2024 tidak bisa dijadikan dasar mutlak untuk mengambil alih fungsi KONI, sebab aturan tersebut dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Semua pihak sebaiknya berhati-hati dan melakukan kajian lebih mendalam. Jangan sampai langkah yang diambil justru kontra produktif bagi dunia olahraga Jatim,” tutup Kodrat. (d43n9)
Editor : Redaktur