Surabaya, HNN.Com - Unit ll Subdit lll Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus pembunuhan berencana yang mayatnya dibungkus dalam koper warna Pin di kecamatan Kendal, Ngawi serta mengamankan Rohmad Tri Hartanto (32) warga Tulungagung dengan membuang bagian-bagian tubuh korban tempat yang berbeda.
Baca Juga: Humas Polda Jatim Siap Wujudkan WBK dan WBBM Satker
Kabid Humas Polda Jatim KombesPol Dirmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menjelaskan tersangka RTH (32) janjian bertemu dengan korban UH (29) warga Blitar di hotel Adisurya, Kediri awalnya mengobrol ditengah obrolan terjadi percekcokan antara tersangka dan korban akhirnya mencekik leher korban hingga terjatuh terbentur lantai kamar dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan darah, kemudian tersangka mutilasi korban dan memasukkan ke dalam koper dan kantong kresek.
"Tersangka memasukan tubuh korban di mobil Suzuki Ertiga milik korban kemudian dibawa ke rumah nenek tersangka di Pakel, Tulungagung," jelas Farman, Senin (27/01/25)
Lanjut Farman pada hari Senin, 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib bersama temennya inisal MAM tiba dirumah tersangka untuk mengambil koper, tali Pramuka dan kantong kresek untuk dibawa kembali di hotel, tersangka kemudian membeli pisau digunakan untuk memutilasi korban tersangka mencoba memasukkan dalam koper tidak muat.
"Akhirnya tersangka memotong kepala korban, betis dan paha setelah dipotong dimasukkan ke kantong kresek yang berbeda," jelasnya
Setelah membuang bagian tubuh korban di berbagai tempat di wilayah Jatim tersangka berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban di Sidoarjo dengan harga Rp 57 juta kepada seseorang.
Tambah Farman pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 08.00 tersangka koper yang berisi tubuh korban di isolasi menggunakan lakban dan plastik wrap, pukul 22.00 tersangka sampai di pembuang pertama di Kendal, Ngawi dan pukul 23.00 di pembuangan kedua yakni di Hutan Negara, Ponorogo yakni kaki korban.
"Rabu, 22 Januari 2025 di temukan kepala korban di Watulimo, Trenggalek," tambahnya
Dari tangan tersangka polisi mengamankan mobil Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, 4 Handphone juga rekaman CCTV.
Untuk pasal yang disangkakan yakni dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, pembunuhan Pasal 338 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian Pasal 365 ayat 3 KUHP. (Rif)
Editor : Redaktur