SURABAYA, HNN — Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengamankan tujuh tersangka mucikari dan joki panggilan melalui Aplikasi Michat. Salah satunya masih dibawah umur, mempunyai peran yang berbeda-beda.
Melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono yang didampingi Kanit PPA AKP Rina Shanty Dewi menerangkan, bahwa para pelaku yang Dibekuk dalam apartemen Bale Hinggil jalan Merr, Surabaya dan Hotel E yakni tersangka Yeyen alias YK (24) perempuan asal OKU Sumatera Selatan, RS, AM, EM (anak-anak), SS, RI dan AS. Tersangka Y sebagai mucikari dibantu 6 tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai joki dengan peran mencari tamu melalui aplikasi Michat.
"Tersangka Y mempekerjakan 4 orang korban sebagai PSK sejak bulan Januari 2024, dengan memesan 2 unit di apartemen B di Surabaya hanya dijadikan basecamp," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (14/05/24).
Lanjut Hendro tiap hari pukul 12.00 Wib tersangka mendatangkan ahli make up untuk merias para korban. Sekitar pukul 14.00 Wib para tersangka dan korban berpindah menuju hotel yang sudah ditentukan oleh tersangka Y Setibanya di hotel memesan 5 kamar. Untuk 4 kamar digunakan sebagai tempat untuk melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk kantor para joki tugasnya sebagai operator untuk mencari tamu melalui aplikasi M.
"Rata-rata 1 korban melayani 10-20 tamu perhari dengan jam operasional pukul 15.00-03.00 Wib dini hari," katanya.
Setelah aktivitas selesai, para tersangka bersama dengan korban kembali ke apartemen B dan untuk rata-rata tarif yang ditetapkan oleh tersangka Y kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban sekitar Rp.300 rb hingga Rp.1.3 juta tergantung negosiasi antara Joki dengan para pelanggannya. "Para joki memperoleh komisi dari tersangka Y bervariasi mulai dari Rp.75 ribu hingga Rp. 450 ribu berdasarkan dari tarif setiap prostitusi," bebernya.
Masih kata Hendro namun uang dari semua tamu dikuasai oleh tersangka Y, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya berdalih bahwa para korban masih mempunyai hutang kepada tersangka Y, untuk biaya akomodasi dari Kab. OKU Sumsel ke Surabaya dan biaya hidup sehari-hari sehingga para korban dipaksa untuk terus bekerja guna melunasi hutangnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 3 lembar bil hotel E, Handphone serta uang sebesar Rp 7 juta.
Atas perbuatan tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Rif)
Editor : Redaktur