Dua Pengedar Sabu Asal Gresik Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Kembali anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua pengedar barang haram narkotika jenis sabu inisial tersangka yakni GN (40) alamat kontrak di Dusun Petal Desa Domas Kec. Menganti Kab. Gresik serta RP (26) alamat Dusun Kecipik Desa Boteng Kec. Menganti Kab. Gresik.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Royce Pasma melalui Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri menerangkan bahwa anggota menangkap kedua tersangka sekira tanggal 12 Juli 2023, kurang lebih pukul 05.00 WIB, di rumah kontrakan Dusun Petal Desa Domas Kec. Menganti Kab. Gresik, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka GN dan RP, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 15,36 gram

Baca Juga: Kapolrestabes Bersama Walikota Surabaya Resmikan Monumen Surabaya Wani.

"Tersangka menyembunyikan sabu di bawah keset kamar mandi kontrakan," terang AKBP Daniel Marunduri, Rabu (09/08/23)

Lanjut Daniel petugas kembali menemukan satu buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu ditemukan di lantai kamar kontrakan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2,8 juta ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang berada di gantungan tembok kamar kontrakan dan 2 buah handphone merk Realmi beserta sim cardnya ditemukan di lantai kamar kontrakan.

Baca Juga: Hendak Tawuran Lima Pemuda Diamankan Tim Respati Polrestabes Surabaya

Tersangka GN mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 18 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,36 gram beserta bungkusnya dari saudara Cak Mat (DPO) yaitu pada hari Sabtu, tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB dengan cara di ranjau di pinggir Jalan sebelah Stadion Gelora Bung Tomo, Pakal Surabaya. Dan sewaktu GN mendapatkan kiriman sabu tersebut menyuruh RP bersama saudara mengambil barang ranjauan sabu yang berupa 1 bungkus plastic berwarna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 25 gram.

"Tersangka GN mengaku bahwa mendapat sabu sebanyak 25 gram tersebut baru dibayar sebesar Rp 5 juta dengan cara transfer," pungkasnya

Baca Juga: Ameng Korban Pengeroyokan Lapor Polisi, Pelaku Bebas Berkeliaran

Selanjutnya barang sabu tersebut rencananya akan dijual Kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 7 tahun penjara (rif)

Editor : Redaktur