Surabaya, HNN - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Lusianus Adi Saputra dan Imam Hanafi berkas terpisah sidang dipengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi dari terdakwa Imam Hanafi (berkas dipisah).
Dalam keterangan Imam Hanafi dipersidangan mengungkapkan bahwa narkoba 5 gram itu mau dipakai sendiri.
Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan
Kendati demikian jaksa Duta Melia dari kejaksaan Surabaya tidak percaya ucapan terdakwa, apa mungkin narkotika sebanyak itu dipakai sendiri, disini ada timbangan, 'kata Melia
Dilanjutkan, dalam penangkapan polisi disini ditemukan sabu seberat 5 gram beserta timbangan dan juga uang 500 ribu, "ya benar kata imam saya baru pertama kali membeli sabu itu, saya membeli sabu itu dari saudara Primo, "kilahnya.
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani
Melia juga menunjukkan timbangan kecil. Lalu timbangan ini untuk apa? Ini sudah jelas ada timbangan, kamu jangan bohong, 'kata Melia.
Kuasa hukum terdakwa Rudy Widhasmara, langsung mengalihkan pertanyaan Jaksa, apakah saudara baru pertama kali ini ditahan? Iya, saya baru baru pertama kali ini ditahan.
Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia
Menyesal?, "Ya saya menyesal" paparnya.
Widiarso selaku ketua majelis hakim, juga tidak melebar kemana-mana untuk menggali keterangan dari kedua terdakwa, Saudara terdakwa, kamu belum pernah ditahan ya, apa sudah pernah ditahan, tanya, Widiarso," sepenggal," Senin (07/08/2023) diruang Kartika PN Surabaya. (rif)
Editor : Redaktur