Terdakwa Imam Hanafi Mengaku Beli 5 Gram Sabu Dikonsumsi Sendiri

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Lusianus Adi Saputra dan Imam Hanafi berkas terpisah sidang dipengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi dari terdakwa Imam Hanafi (berkas dipisah).

Dalam keterangan Imam Hanafi dipersidangan mengungkapkan bahwa narkoba 5 gram itu mau dipakai sendiri.

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Kendati demikian jaksa Duta Melia dari kejaksaan Surabaya tidak percaya ucapan terdakwa, apa mungkin narkotika sebanyak itu dipakai sendiri, disini ada timbangan, 'kata Melia

Dilanjutkan, dalam penangkapan polisi disini ditemukan sabu seberat 5 gram beserta timbangan dan juga uang 500 ribu, "ya benar kata imam saya baru pertama kali membeli sabu itu, saya membeli sabu itu dari saudara Primo, "kilahnya.

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Melia juga menunjukkan timbangan kecil. Lalu timbangan ini untuk apa? Ini sudah jelas ada timbangan, kamu jangan bohong, 'kata Melia.

Kuasa hukum terdakwa Rudy Widhasmara, langsung mengalihkan pertanyaan Jaksa, apakah saudara baru pertama kali ini ditahan? Iya, saya baru baru pertama kali ini ditahan.

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Menyesal?, "Ya saya menyesal" paparnya.

Widiarso selaku ketua majelis hakim, juga tidak melebar kemana-mana untuk menggali keterangan dari kedua terdakwa, Saudara terdakwa, kamu belum pernah ditahan ya, apa sudah pernah ditahan, tanya, Widiarso," sepenggal," Senin (07/08/2023) diruang Kartika PN Surabaya. (rif)

Editor : Redaktur

Opini   

Etika Digital dalam Pendidikan di Era Disrupsi Teknologi

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, aktivitas akademik, sosial, dan profesional di dunia pendidikan kian bergeser ke ruang siber. Tantangan terbesar pendidikan saat ini bukan lagi semata persoalan akses teknologi, melainkan bagaimana etika…