Pilkada Tidore, Capt Ali Ibrahim Optimis MK Tolak Gugatan SALAMAT

avatar Harian Nasional News
Paslon petahan wali kota-wakil wali kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen. Foto: Istimewa
Paslon petahan wali kota-wakil wali kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen. Foto: Istimewa
IKLAN PON XXI 2024

JAKARTA, HNN - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 2 Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (Aman) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Kota Tidore 2020.

Capt Ali Ibrahim mengaku optimistis, seluruh materi gugatan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha (Salamat) akan ditolak oleh MK.

Baca Juga: Besok DPW Partai Bulan Bintang Jatim Akan Gelar Rakerwil dan Seminar Ketenagakerjaan

"Kami optimis keputusan MK sesuai dengan permintaan tim hukum kami, menolak gugatan mereka secara keseluruhan, karena aduan mereka di luar kewenangan MK," kata Ali Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Menurut Ali Ibrahim hari ini, Senin (15/2) sore, MK akan mengumumkan putusan sela. ia berharap, dalam putusan sela itu, MK menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut tiga itu.

"Senin sore pukul 16.00 WIB putusan sela, mudah-mudahan sesuai dengan harapan kita. Dalam jawaban kita, sudah disampaikan dalil kita. Semua bisa kita patahkan prinsipnya," jelasnya.

Sebab, Ali Ibrahim menilai, semua dalil yang digunakan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha dalam gugatan di MK, sudah ditangani oleh Bawaslu semuanya.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Partai Bulan Bintang Kota Surabaya

"Semua bisa kita patahkan prinsipnya. Bahkan, semua yang dituduh kan dan didalilkan pemohon sudah bantahkan oleh KPU dan bawaslu," tegasnya.

Meski pun demikian, Ali Ibrahim mengaku pihaknya siap menerima apa pun putusan MK pada putusan sela nanti.

Sebaliknya, Ali Ibrahim juga meminta kepada kubu Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha juga bisa legowo menerima keputusan MK.

Baca Juga: GELAR TIKAR PARTAI BULAN BINTANG SURABAYA DIMINATI WARGA

"Apa pun putusan MK, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK dan kalau saya mematuhi putusan MK dan saya berharap pihak pemohon juga sama mematuhi putusan MK. Apa pun putusannya, harus terima dengan lapang dada dan ikhlas," harapnya.

Untuk diketahui Capt Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen maju kembali sebagai calon Wali Kota-Wali Wali Kota Tidore Kepulauan pada Pilkada 2020 lalu diusung dan didukung 4 Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Perindo, Partai PKS dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Editor : Redaktur