Tipu Teman Dan Gelapkan Sepeda Motor, Dua Tersangka Berakhir Dibui

avatar Harian Nasional News
IKLAN PON XXI 2024

SURABAYA, HNN - Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, berhasih menangkap dua tersangka tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan (Sepeda Motor) di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, pada hari Selasa (02/02/2021) sekita pukul 20:00 Wib.

Dari pantauan wartawan Harian Nasional News, diketahui kedua tersangka bernama, Ely Prionggo (32) Tahun, warga Jalan Brawijaya Kedurus Sawunggaling Wonokromo Surabaya, dan tersangka Moch. Abdul Hadi (47) warga Dsn. Sumberwudi Karanggeneng Kab. Lamongan. Sedangkan korban atas nama, Munir (37) tahun, alamat domisili Jalan Gayung Kebonsari Surabaya.

Baca Juga: Sering Cekcok, Adik Tega Bunuh Kakaknya

Menurut penyampaiannya, Kapolsek Gayungan Kompol Gatot Harianto menjelaskan, saudara Munir (korban) adalah karyawan yang merupakan petugas kebersihan di Jalan Gayungan Kebonsari Surabaya, dan sehari-harinya korban tinggal di Mes Karyawan. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 tersangka Aly mendatangi korban ke tempat kerjanya TKP.

Maksud dan tujuan tersangka untuk meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau ke ATM BCA terdekat. Mengingat tersangka sudah dikenal dan kerja di tempat yang sama. Lalu, korban meminjamkan sepeda motor beserta STNK nya tanpa ada rasa curiga.

"Korban mulai panik, setelah ditunggu-tunggu hingga beberapa hari tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya. Sehingga melaporkan tersangka ke Mapolsek Gayungan," ucap Kompol Gatot kepada wartwan, Jum'at (12/02/2021).

Baca Juga: Kapolrestabes Bersama Walikota Surabaya Resmikan Monumen Surabaya Wani.

Asat laporan korban, anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Tidak lama kemudian, anggota TAB berhasil mengetahui lokasi keberadaan tersangka di daerah Wonokitri Surabaya.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto bersama anggota TAB bergegas menuju lokasi keberadaan tersaangka.

"Ditempat Kejadian Perkara TKP, anggota TAB berhasil meringkus Ely Prionggo (tersangka). Dan dari pengakuannya, bahwa sepeda motor milik korban digadaikan secara bersama-sama dengan temannya atas nama Moch. Abdul Hadi kepada seseorang di daerah Wonokusumo Surabaya senilai Rp 4.650.000, dan hasil gadai tersebut dibagi dua," terangnya.

Baca Juga: Satuan Polair Polres Pamekasan Lakukan Patroli Gabungan

Berikut hasil dari pengakuan kedua tersangka kepada polisi : tersangka Ely prionggo mendapatkan 3.450.000. Sedangkan tersangka Moch. Abdul Hadi mendapat 1.200. 000.

"Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, (1)buah BPKB kendaraan nomor O-05720998, Serta (1) ranmor yamaha lexi, dan kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KHUPidana. Tentang penipuan dan penggelapan," ujarnya. (Ims)

Editor : Redaktur