PENYADAPAN ILEGAL OLEH OKNUM APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI DAN FIKIH ISLAM

Reporter : D1N

Antara Prasangka (Dhon), Larangan Tajassus, Penyalahgunaan Kewenangan, dan Kemaslahatan Umat, Bangsa, dan Negara_

Oleh: Abdul Rasyid 

Baca juga: DARI SAYEMBARA IJAZAH GIBRAN KE ADUAN ETIK SEMBILAN HAKIM MK

Penyadapan merupakan instrumen penegakan hukum yang dapat digunakan negara untuk mengungkap tindak pidana dan melindungi keamanan nasional. Namun, kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Ketika penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, prosedur, dan otorisasi yang sah, instrumen penegakan hukum justru berpotensi berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah oknum aparat penegak hukum, termasuk perwira tinggi kepolisian, menjadi ujian serius bagi supremasi hukum Indonesia. Apalagi, pihak yang disebut menjadi sasaran mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga elemen masyarakat sipil.

Persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang disadap, melainkan apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan dan tujuan hukum yang sah. Jika aparat yang diberi amanah menegakkan hukum justru diduga melanggarnya, publik berhak menuntut pengungkapan secara transparan dan akuntabel.

*Konstitusi Tidak Memberikan Kekuasaan Tanpa Batas*

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan aparat negara harus tunduk pada hukum, bukan semata-mata berdasarkan perintah jabatan atau kepentingan institusi.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Sementara Pasal 28F menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Adapun Pasal 28J mengatur bahwa pembatasan hak asasi manusia harus berdasarkan undang-undang dan ditujukan untuk kepentingan yang dibenarkan konstitusi.

Artinya, penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan kerangka perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi dan informasi pribadi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 juga menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang. Dengan demikian, status sebagai aparat penegak hukum tidak otomatis memberikan legitimasi untuk menerobos privasi seseorang.

*Dhon dan Tajassus: Pesan Keadilan dalam Islam*

Persoalan ini memiliki relevansi kuat dengan ajaran Islam, khususnya konsep dhon (prasangka) dan tajassus (memata-matai).

Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 12 mengingatkan:

_“Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”_

Ayat tersebut mengandung dua pesan.

Pertama, seseorang tidak boleh dituduh bersalah hanya berdasarkan prasangka tanpa bukti yang memadai.

Kedua, manusia dilarang mencari-cari aib dan rahasia pribadi orang lain melalui cara yang tidak dibenarkan.

Dalam konteks penyadapan, tindakan mengakses komunikasi pribadi tanpa hak dapat memiliki pertentangan substantif dengan larangan tajassus. Namun, larangan tersebut tidak berarti Islam menutup ruang penyelidikan terhadap kejahatan. Penyelidikan untuk melindungi masyarakat tetap dapat dibenarkan sepanjang memiliki tujuan yang sah, dilakukan secara adil, dan tidak melampaui batas.

Di sinilah pentingnya membedakan penyelidikan yang sah dengan tindakan memata-matai untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau politik.

*Kekuasaan Adalah Amanah, Bukan Hak Istimewa*

Baca juga: Luky Alfirman Dari Pencopotan ke Kursi Wamenkeu RI

Islam juga memberikan landasan kuat melalui Surah An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan manusia menyampaikan amanah dan menetapkan hukum secara adil.

Dalam fikih terdapat kaidah:

_“Tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil mashlahah.”_

Artinya, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.

Prinsip ini menegaskan bahwa kewenangan aparat merupakan amanah publik. Penyadapan untuk mencegah kejahatan serius dapat mendukung kemaslahatan. Sebaliknya, penyadapan tanpa kewenangan yang sah justru berpotensi melahirkan kemudaratan, intimidasi, fitnah, dan hilangnya kepercayaan masyarakat.

Perspektif _maqashid syariah_, khususnya perlindungan jiwa, akal, kehormatan, keluarga, dan harta, juga menuntut keseimbangan antara keamanan negara dan hak privasi individu.

*Siapa Mengawasi Pengawas?*

Dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) sebagaimana diberitakan dalam perkembangan perkara ini harus diungkap melalui pemeriksaan forensik digital yang independen dan profesional.

Penyidik perlu memastikan siapa yang memberikan perintah, siapa yang memasukkan nomor sasaran, siapa yang mengakses hasil rekaman, bagaimana data digunakan, serta apakah terdapat penghapusan jejak digital.

Pemeriksaan juga harus menjangkau kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti, tanpa membangun tuduhan hanya karena jabatan atau hubungan struktural.

Perlindungan terhadap pelapor dan saksi menjadi penting. Selain itu, Indonesia membutuhkan penguatan regulasi penyadapan, termasuk mekanisme otorisasi, pengawasan independen, pembatasan waktu, pengamanan data, dan pemulihan hak korban.

Baca juga: LPKAN: Hentikan Penggunaan Panggilan 'Gus' Sebagai Komoditas Politik

*Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu*

Ada tiga pelajaran penting dari perbandingan konstitusi dan fikih Islam.

Pertama, tidak ada kekuasaan yang kebal hukum.

Kedua, keamanan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang.

Ketiga, dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.

Negara memang membutuhkan aparat yang kuat. Namun, kekuatan itu harus dikendalikan oleh hukum, etika, dan tanggung jawab moral.

"Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah. Dalam perspektif konstitusi, jabatan publik merupakan kewenangan yang dibatasi hukum, bukan sumber kekebalan."

Jangan sampai instrumen yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum justru berubah menjadi alat untuk melanggar hukum.

Supremasi hukum hanya bermakna apabila berlaku bagi semua orang, termasuk mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkannya.

*) Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan Kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Editor : D1N

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru