Oleh: NOERDIN L ToP
Ada sesuatu yang jauh lebih mengerikan daripada musuh yang secara terbuka menentang kekuasaan. Yakni ketika ancaman justru diduga lahir dari orang-orang yang pernah dipercaya menjaga keamanan negara, memahami rahasia pemerintahan, dan memiliki akses langsung terhadap instrumen kekuasaan.
Baca juga: Pemuda Pancasila Kota Surabaya Tutup Logo Resto Yang Lecehkan NKRI
Musuh yang datang dari luar mudah dikenali. Tetapi bagaimana jika ancaman muncul dari dalam? Bagaimana jika kewenangan yang diberikan negara justru diduga digunakan untuk mengintip komunikasi Presiden, mengumpulkan informasi rahasia, dan membuka kemungkinan penyalahgunaannya untuk kepentingan yang bertentangan dengan pemerintahan?
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara telah membuka persoalan yang tidak boleh dipandang sebagai kejahatan komunikasi biasa. Terlebih setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bukan sekadar menyangkut siapa yang menyadap, tetapi juga siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima informasi, siapa yang menikmati hasilnya, dan untuk tujuan apa komunikasi kepala negara dijadikan sasaran.
Jika seorang Presiden disadap secara ilegal, pertanyaan tentang kemungkinan makar bukanlah sesuatu yang berlebihan. Justru menjadi kelalaian apabila kemungkinan tersebut tidak diselidiki secara serius ketika terdapat indikasi yang mendukungnya.
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada 4 November 2026 semakin mempertegas urgensi persoalan ini. Yusril menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan mulai menunjukkan indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.
Pernyataan tersebut patut dibaca sebagai peringatan bahwa dugaan penyadapan ini berpotensi memiliki dimensi yang lebih besar daripada sekadar pelanggaran prosedur intersepsi.
Namun, indikasi bukanlah vonis. Penegak hukum masih harus membuktikan apakah terdapat tujuan dan tindakan yang memenuhi unsur makar.
Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden, antara lain dengan maksud menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Dua ketentuan tersebut harus menjadi perhatian serius apabila penyidikan menemukan bahwa pengumpulan informasi rahasia Presiden merupakan bagian dari rencana untuk melumpuhkan kekuasaan konstitusional.
Sebab, dalam era digital, ancaman terhadap pemerintahan tidak selalu dimulai dengan pengerahan pasukan, penguasaan markas militer, atau pendudukan istana. Ancaman dapat diawali dengan penguasaan informasi, pemetaan kekuatan politik, pengumpulan rahasia strategis, dan penyalahgunaan akses keamanan.
Akan tetapi, metode digital tersebut baru dapat dikaitkan dengan tindak pidana makar apabila terbukti menjadi bagian dari tindakan pelaksanaan yang memenuhi ketentuan hukum. Penyadapan ilegal semata tidak otomatis merupakan makar.
Di sinilah penyidik dituntut bekerja melampaui pemeriksaan terhadap tindakan teknis penyadapan.
Untuk apa komunikasi Presiden Prabowo dikumpulkan? Mengapa sejumlah pejabat, tokoh politik, media, dan kelompok masyarakat juga diduga menjadi sasaran? Apakah terdapat pola yang menunjukkan pengumpulan informasi untuk kepentingan politik tertentu?
Apakah informasi tersebut digunakan untuk memengaruhi keputusan negara, menekan pemegang kekuasaan, atau menyiapkan tindakan yang dapat menghambat Presiden menjalankan pemerintahan?
Jika penyidik menemukan bukti yang mengarah ke sana, maka perkara ini tidak boleh berhenti pada pasal penyadapan ilegal.
Negara harus berani membongkar kemungkinan makar sampai kepada siapa pun yang terbukti merencanakan, mengendalikan, atau melaksanakan tindakan tersebut.
Jangan sampai hukum hanya menjangkau operator, sementara pihak yang diduga memerintahkan atau memperoleh manfaat dari perbuatan melawan hukum justru luput dari pertanggungjawaban.
Dalam politik kekuasaan, jabatan strategis merupakan pedang bermata dua. Di satu sisi, jabatan adalah bentuk kepercayaan. Di sisi lain, jabatan memberikan akses, kewenangan, dan kemampuan memengaruhi jalannya pemerintahan.
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya menjaga amanah negara.
Tetapi sejarah mengajarkan bahwa kedekatan dengan pemimpin tidak selalu identik dengan kesetiaan. Tidak semua orang yang berdiri di belakang Presiden benar-benar menjaga kepentingan Presiden dan negara.
Ada ungkapan dalam strategi kekuasaan, give someone enough rope to hang themselves. Berikan seseorang ruang dan kewenangan, maka penyalahgunaan yang dilakukannya dapat menjadi jalan untuk membongkar dirinya sendiri.
Ungkapan ini menarik dalam membaca dinamika kekuasaan. Seorang pemimpin mungkin mengetahui adanya kelemahan atau mencurigai ketidaksetiaan orang-orang di sekelilingnya. Namun, penilaian terhadap seseorang tetap harus dibangun di atas fakta, bukan sekadar kecurigaan.
Tidak ada alasan untuk menganggap bahwa jabatan tertentu dalam perkara ini sengaja diberikan sebagai perangkap tanpa adanya bukti yang mendukung.
Meski demikian, satu pelajaran tetap relevan: kekuasaan tidak hanya menguji kemampuan seseorang memimpin, tetapi juga menguji apakah ia mampu menahan diri untuk tidak mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya.
Apabila orang yang dipercaya menjaga keamanan negara justru terbukti menggunakan fasilitas dan kewenangannya untuk melakukan tindakan ilegal terhadap kepala negara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi.
Lebih berbahaya lagi apabila tindakan tersebut terbukti memiliki tujuan untuk melumpuhkan pemerintahan.
Makar bukan sekadar istilah politik untuk menggambarkan ketidaksetiaan. Makar adalah tindak pidana serius dengan unsur hukum yang harus dibuktikan secara ketat.
Karena itu, negara tidak boleh menggunakan tuduhan makar sebagai alat untuk membungkam kritik ataupun menghukum lawan politik. Tetapi negara juga tidak boleh menutup mata terhadap indikasi makar hanya karena pihak yang diperiksa memiliki pangkat tinggi, hubungan dekat dengan penguasa, atau pernah menduduki jabatan penting.
Hukum tidak boleh tunduk kepada seragam, jabatan, maupun jaringan kekuasaan.
Jika benar ditemukan bukti bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan bagian dari upaya melumpuhkan penyelenggaraan pemerintahan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.
Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Sebaliknya, setiap tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, pembelaan hukum, dan proses peradilan yang adil. Ketegasan negara harus berjalan bersama kepastian hukum.
Kasus ini juga menguji kemampuan negara mengawasi perangkat intelijen dan teknologi penyadapan yang berada dalam penguasaan institusi keamanan.
Siapa yang berwenang mengaktifkan penyadapan? Bagaimana pengawasan terhadap daftar sasaran? Siapa yang dapat mengakses rekaman? Bagaimana jejak digital diamankan agar tidak dapat dimanipulasi atau dihapus?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban.
Sebab, ketika perangkat yang seharusnya digunakan untuk melindungi keamanan negara diduga disalahgunakan, yang terancam bukan hanya kerahasiaan komunikasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan itu sendiri.
Penyadapan Presiden bukan otomatis makar. Tetapi ketika terdapat indikasi bahwa penyadapan dilakukan untuk melumpuhkan kekuasaan pemerintahan, menolak mendalami kemungkinan makar sama berbahayanya dengan menjatuhkan tuduhan tanpa bukti.
Negara harus memilih jalan yang benar: membuktikan secara objektif, mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, dan menerapkan hukum sesuai fakta yang ditemukan.
Jangan sampai perkara ini berakhir sebagai skandal yang hanya ramai dalam pemberitaan, kemudian perlahan menghilang tanpa jawaban mengenai motif sesungguhnya.
Publik berhak mengetahui apakah penyadapan tersebut merupakan tindakan ilegal yang berdiri sendiri atau bagian dari operasi yang memiliki tujuan politik lebih besar.
Publik juga berhak memperoleh kepastian bahwa tidak ada pihak yang dapat menggunakan fasilitas negara untuk membangun kekuatan tersembunyi di luar mekanisme konstitusional.
Pada akhirnya, Presiden Prabowo bukan hanya seorang individu yang diduga menjadi korban penyadapan. Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, keamanan komunikasi strategisnya berkaitan dengan kepentingan negara.
Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden harus ditangani dengan keseriusan yang sepadan.
Jika benar ada rencana untuk melumpuhkan Presiden melalui penyalahgunaan informasi rahasia, maka yang sedang dihadapi bukan sekadar pelanggaran komunikasi, melainkan kemungkinan serangan terhadap kekuasaan pemerintahan yang sah.
Dan apabila seluruh unsur pidananya terbukti, negara wajib menindak pelakunya tanpa pandang bulu.
Tidak peduli seberapa tinggi pangkatnya. Tidak peduli seberapa dekat hubungannya dengan pusat kekuasaan. Tidak peduli seberapa besar pengaruh yang pernah dimilikinya.
Sebab, jabatan bukan benteng untuk menghindari hukum, dan kedekatan dengan Presiden bukan izin untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Jangan biarkan dugaan makar tenggelam di balik istilah penyadapan ilegal apabila bukti menunjukkan adanya tujuan yang lebih berbahaya.
Bongkar motifnya. Telusuri jaringannya. Uji unsur makarnya. Buktikan siapa yang bertanggung jawab.
Karena pertanyaan terpenting dalam perkara ini bukan hanya siapa yang berani menyadap Presiden Prabowo.
Melainkan, apakah ada pihak yang sedang berusaha menggunakan rahasia kepala negara untuk melumpuhkan kekuasaan yang sah menurut konstitusi?
Jika jawabannya terbukti benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pengkhianatan terhadap kepercayaan seorang Presiden.
Ini adalah kejahatan terhadap negara yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Editor : D1N