SURABAYA, HNN - Skandal dugaan penipuan investasi buah impor dengan nilai kerugian lebih dari Rp200 miliar memasuki babak baru. Dua terdakwa, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, resmi diseret ke meja hijau atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan, para korban mengungkap modus yang digunakan kedua terdakwa melalui CV Insan Bumi Indonesia. Dimas diduga bertugas mencari investor, sedangkan Virta membuat purchase order (PO) fiktif yang seolah-olah menunjukkan transaksi perdagangan buah impor lengkap dengan nilai investasi dan keuntungan.
Baca juga: Keadilan Untuk Seorang Ibu, Silvana Yana Prasetya Menang Hak Asuh Anak di Pengadilan Tinggi Surabaya
Korban dijanjikan imbal hasil 10 persen hanya dalam waktu 21–25 hari. Dana investor kemudian ditransfer ke rekening perusahaan maupun rekening pribadi terdakwa dengan dalih pembelian buah impor dari luar negeri.
Baca juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Salah satu korban, Muhammad Yusuf Ibnoe, mengaku telah menyetorkan dana mencapai Rp88,77 miliar. Meski sebagian dana telah dikembalikan, ia masih mengalami kerugian sekitar Rp10,54 miliar. Secara keseluruhan, sedikitnya 23 investor disebut menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan melampaui Rp200 miliar.
Baca juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
Para korban mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal serta memaksimalkan pemulihan aset agar kerugian para investor dapat dikembalikan. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik investasi bodong berkedok bisnis impor. (d43n9)
Editor : D1N