Pakar Kontra Intelijen Minta KPK Buka Lorong Kasus Bea Cukai

Reporter : Tri
Pakar Kontra Intelijen R Gautama Wiranegara (Foto: dok.HNN)

JAKARTA, HNN - Pakar Kontra Intelijen  R.Gautama Wiranegara mempertanyakan apa sebenarnya yang tengah terjadi di balik perkara suap impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pertanyaan itu mengemuka setelah rangkaian persidangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 justru menghadirkan fakta-fakta baru yang semakin memperluas spektrum perkara.

Baca juga: KPK Ditantang Ungkap Pelaku Utama Pengepul "Uang Setoran" dari Ratusan Forwader

Awalnya publik hanya mengenal satu nama: Blue Ray Cargo. Tiga pejabat Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tiga orang dari Blue Ray ditetapkan sebagai pemberi suap. Uang tunai, emas, dan berbagai barang bukti dipamerkan ke publik sebagai simbol keberhasilan operasi. Narasinya terlalu sederhana.

"Kini, setelah empat bulan berlalu dan persidangan mulai membuka lapisan demi lapisan fakta, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: Apakah Blue Ray memang pusat perkara, atau hanya pintu masuk menuju jaringan yang jauh lebih luas," ungkap Gautama, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).

Ketika Nama-Nama Baru Bermunculan

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, nama-nama yang sebelumnya nyaris tidak dikenal publik mulai bermunculan. PT Infinity, Fasdeli, Ali Medan Pengusaha rokok. Pengusaha jalur udara. Pengusaha logistik. Bahkan muncul pula pembahasan mengenai puluhan forwarder lain yang disebut telah diperiksa KPK.

Situasi berubah drastis ketika KPK mengakui telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder di berbagai pelabuhan Indonesia.

"Pengakuan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika sejak awal ada lebih dari 20 perusahaan yang sedang didalami, mengapa selama berbulan-bulan perhatian publik hanya diarahkan pada satu perusahaan," ujarnya.

Dan yang lebih penting, lanjut Gautama, mengapa sampai hari ini belum ada kejelasan status hukum sebagian besar perusahaan tersebut?

Gautama menilai fakta-fakta persidangan mulai menunjukkan bahwa perkara yang sedang ditangani KPK kemungkinan jauh lebih kompleks dibanding konstruksi awal yang dibangun ketika OTT dilakukan.

Menurutnya, beberapa saksi justru menghadirkan gambaran yang tidak selalu sejalan dengan persepsi publik sebagai buah produk kehumasan KPK yang berkembang sejak Februari. Salah satunya muncul ketika saksi Fillar Marindra menjelaskan soal pengaturan rule set targeting atau mekanisme penentuan jalur pemeriksaan impor.

Dalam persidangan terungkap bahwa Blue Ray justru mengalami tingkat jalur merah yang sangat tinggi! Data yang dibuka di persidangan menunjukkan angka penjaluran merah berkisar 80 hingga 90 persen.

“Kalau benar tujuan pemberian uang adalah memperoleh perlakuan istimewa, maka publik tentu berhak bertanya mengapa perusahaan yang disebut memberi justru tetap menerima jalur merah yang sangat tinggi,” ujar Gautama.

Menurutnya, fakta itu tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Namun fakta tersebut menunjukkan bahwa konstruksi hubungan antara pemberi dan penerima perlu dibaca lebih hati-hati.

Infinity dan Pertanyaan yang Belum Dijawab

Perhatian berikutnya tertuju pada PT Infinity. Dalam persidangan, mantan pegawai perusahaan tersebut, Antonius Sidauruk, memberikan keterangan yang menarik perhatian banyak pihak. Di bawah sumpah, Antonius menjelaskan adanya setoran rutin yang disebut mengalir kepada Orlando Hamonangan melalui sejumlah perantara.
Kesaksian itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan.

Jika fakta tersebut dianggap penting dalam persidangan, mengapa hingga kini belum terlihat perkembangan status hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang disebut?

“Ini yang membuat publik mulai bertanya apakah perkara ini sedang berkembang atau justru berhenti di titik tertentu,” kata Gautama.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap DJBC, Pengamat Kontra Intelijen Ingatkan Bahaya Penggiringan Opini

Kontainer Semarang yang Masih Menyisakan Misteri

Belum selesai dengan soal forwarder, perhatian publik kemudian bergeser ke Semarang. KPK sempat mengumumkan penyitaan sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. Kontainer tersebut sempat dikaitkan dengan pengembangan perkara yang sedang berjalan.

"Namun hingga kini posisi kontainer tersebut dalam konstruksi perkara masih belum sepenuhnya dipahami publik. Apakah bagian dari perkara utama? Apakah perkara baru? Ataukah sekadar bagian dari pengembangan penyidikan?" tanya Gautama.

Gautama mengungkapkan,  ketidakjelasan seperti ini berpotensi memunculkan spekulasi yang tidak sehat. “Ketika informasi resmi tidak lengkap, ruang kosong itu akan diisi oleh rumor,” ujarnya.

Dugaan Makelar Kasus dan Perang Informasi

Perkembangan yang lebih menarik muncul ketika KPK mengungkap adanya informasi mengenai pihak-pihak yang diduga menawarkan kemampuan untuk mengatur proses hukum yang sedang berjalan. Informasi tersebut muncul dalam pemeriksaan saksi Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, dalam perkara cukai rokok. Secara terpisah, KPK juga pernah mengungkap adanya aktivitas pengumpulan informasi terkait perkara yang sedang ditangani.

Bagi Gautama, dua fakta itu tidak boleh dibaca sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam perspektif kontra intelijen, keduanya dapat menggambarkan sesuatu yang jauh lebih serius. “Dalam perkara besar, informasi sering kali lebih berharga daripada uang,” katanya.

Dia menilai, begitu sebuah operasi penindakan besar dilakukan, biasanya akan muncul pihak-pihak yang berusaha memperoleh akses terhadap informasi penyidikan. Siapa yang akan diperiksa. Siapa yang berpotensi menjadi tersangka. Dokumen apa yang sudah disita. Bukti apa yang sudah ditemukan. Semua informasi itu memiliki nilai strategis yang sangat tinggi.

Apakah Perkara Ini Sudah Terpecah Menjadi Banyak Klaster?

Baca juga: IAW Sebut Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Tersistem

Gautama melihat sedikitnya terdapat beberapa klaster yang kini berkembang bersamaan. Pertama, klaster suap impor yang melibatkan Blue Ray. Kedua, klaster gratifikasi yang berkembang dari hasil penyidikan. Ketiga, klaster kontainer Tanjung Emas. Keempat, klaster dugaan perintangan penyidikan. Kelima, klaster dugaan makelar kasus. Keenam, klaster pengumpulan informasi perkara.

Gautama meyebutkan bahwa publik belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai hubungan antar-klaster tersebut. Apakah semuanya berada dalam satu peta besar? Ataukah masing-masing merupakan perkara yang berdiri sendiri?

“Kalau KPK tidak menjelaskan peta besarnya, maka publik akan terus melihat potongan-potongan puzzle tanpa pernah mengetahui gambaran utuhnya,” ujarnya.

Jangan Berhenti di Ruang Depan

Bagi Gautama, ukuran keberhasilan perkara ini bukan semata-mata berapa orang yang berhasil ditahan atau berapa banyak uang yang berhasil disita. Ukuran sesungguhnya adalah apakah penyidikan mampu menjelaskan bagaimana mekanisme korupsi itu bekerja. Siapa pemberi. Siapa penerima. Siapa penghubung. Siapa pelindung. Siapa yang mengendalikan informasi. Dan siapa yang sesungguhnya memperoleh keuntungan terbesar.

“KPK sudah berhasil membuka pintu. Tetapi publik sekarang ingin tahu apa yang ada di balik pintu itu,” katanya.

Karena jika seluruh perkembangan ini hanya berakhir pada satu perusahaan dan beberapa orang yang sudah sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, maka perkara yang semula diharapkan menjadi pembongkaran sistemik berisiko dikenang hanya sebagai operasi besar yang berhenti di ruang depan.

"Sementara masyarakat masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih besar: Apakah yang sedang diadili hari ini hanya sebagian kecil dari peta yang sebenarnya," pungkas Gautama. (Lk)

Editor : D1N

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru