Surabaya, HNN - Herman (30) Warga Jalan Laksda M. Nasir Surabaya dijebloskan kedalam penjara, setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria ini diketahui berprofesi sebagai sopir, ia ditangkap polisi setelah kedapatan membawa barang haram jenis sabu, tempat kejadian perkara (TKP) di perlintasan Rel kereta Api tepatnya di jalan Karang Tembok Surabaya, Selasa (17/03/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Spesialis Maling Motor di 13 TKP Keok Ditangan Reskrim Polsek Semampir
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menjelaskan, kejadian itu bermula ketika anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu kerap dijadikan transaksi sabu.
Kemudian, petugas meninindaklanjuti melakukan penyelidikan dan penyelidikan dilokasi, anggota kami lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Alhasil, dari hasil penyidikan anggota kami, ternyata benar ketika bertemu pelaku, petugas melakukan penggeledahan terhadapnya, tersangka sempat mengelak dan akan melarikan diri dari petugas. Namun petugas yang sigap berhasil meringkusnya dan ditemukan satu poket sabu dari saku celananya," kata Ariyanto, Jum'at (27/03/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu Sabu di Surabaya
Setelah ketangkap, pelaku ini mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang laki-laki dengan panggilan Mas EQ.
"Sabu tersebut dibeli dengan cara berpatungan bersama Temannya, Erick 100.000 (seratus ribu rupiah), dan rencananya akan digunakan berdua dirumahnya." Terangnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya berupa, 1 poket sabu sabu dengan berat 0.30 Gram diamkan dan dibawa ke Mapolsek Semampir, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Reskrim Polsek Semampir Bekuk Dua Pecandu Narkoba di Surabaya
"Untuk mengetahui dari mana sabu yang didapat oleh tersangka, polisi kini masih terus melakukan pengembangan mengorek siapa bandarnya." Tambah dia.
Atas perbuatanya, tersangka akan mendekam dibalik tralis besi Mapolsek Semampir, selain itu, tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara." Pungkasnya. @pen
Editor : Redaktur