Kasus Panjang Berakhir MA Putuskan Akta Notaris Wahyudi Suyanto Dibuat Tanpa Minuta Akta

Reporter : KRI

Surabaya, HNN.Com - Sengketa hukum panjang yang melibatkan tiga bersaudara, Tjioe Lai Fung, Tjioe Sin Nang, dan Tjioe Lay Tjin, akhirnya menemukan titik terang. Perseteruan bermula saat mereka hendak mengurus Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) melalui Notaris ternama di Surabaya, Wahyudi Suyanto, S.H. (Tergugat I), yang saat ini telah pensiun, serta Maria Lucia Lindhajany, S.H. (Tergugat II), notaris pemegang protokol.

Kasus ini berkembang menjadi perkara pidana pemalsuan surat dan/atau penipuan sebagaimana diatur Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP, serta gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga ke tingkat banding, dan akhirnya diputuskan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2556 K/PDT/2025.

Baca juga: Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti Harap Vonis Ringan dan Minta Dikembalikan Asetnya

Dalam putusan tertanggal 24 Juli 2025, MA menolak permohonan kasasi Wahyudi Suyanto, menegaskan bahwa akta yang dibuatnya cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan akta otentik sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Kuasa hukum para penggugat, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., menghadirkan saksi ahli dari dua universitas Dr. Djoko Sukisno, S.H., CN. – Ahli Kenotariatan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Dewan Kehormatan Notaris DIY serta

Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. – Ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Keterangan kedua ahli menjadi dasar kuat dalam membuktikan bahwa Akta Keterangan Hak Waris Nomor 11/KHW/VI/2010 yang dibuat oleh Wahyudi Suyanto tidak berbentuk minuta akta sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Menurut Dr. Ghansham Anand:

“Notaris wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta yang disimpan sebagai bagian dari protokol. Jika akta tidak memiliki minuta, maka akta tersebut bukanlah akta otentik, melainkan cacat hukum dan setara dengan akta di bawah tangan.” ucapnya.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Wahyudi Suyanto melanggar Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, karena mengeluarkan akta tanpa minuta. Akibatnya, akta tersebut tidak bisa digunakan dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat.

Baca juga: Sidang Gugatan Dharma Nyata Press, PT Jawapos Hadirkan Saksi Fakta

Notaris pemegang protokol, Maria Lucia Lindhajany, pun tidak dapat memperbaiki akta tersebut karena secara hukum tidak ada minuta asli yang menjadi dasar perbaikan.

Dengan demikian, tanggung jawab tetap melekat pada notaris yang membuat akta, bukan notaris penerus protokol.

Putusan kasasi Mahkamah Agung ini bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap (BHT). Artinya, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh oleh pihak tergugat. Putusan ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi Wahyudi Suyanto.

Sejak diucapkan dalam sidang terbuka, putusan kasasi ini langsung berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi tanpa harus menunggu salinan resmi diterima oleh para pihak

Baca juga: Gugatan PT Anyar Ditolak, PN Surabaya Menangkan PT Siantar Soal Sengketa Lahan Gunung Anyar

Kasus ini menjadi preseden penting terkait kewajiban notaris dalam menjaga keaslian dan keabsahan akta. Putusan ini juga mempertegas bahwa

Akta tanpa minuta bukan akta otentik.

Notaris tetap bertanggung jawab penuh atas akta yang dibuatnya, meski telah pensiun.

Pemegang protokol tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan notaris sebelumnya.

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru