Surabaya, HNN.Com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg yang secara ilegal dipindahkan ke tabung 12 kg. Dalam pengungkapan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH selaku pemilik usaha serta PY, TL, dan RM sebagai pelaksana lapangan.
Baca juga: Rugikan Bank BUMN Rp 7,9 Milliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Balai Humas Polda Jatim, Selasa (10/6/2025), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadireskrimsus AKBP Lintar Mahardhono. “Pengungkapan dilakukan oleh penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB,” terang Kombes Jules dalam keterangan persnya.
Para tersangka membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi dari wilayah Jombang dan Malang. Gas dari tabung-tabung ini kemudian dipindahkan secara manual ke dalam tabung LPG 12 kg menggunakan alat bantu berupa ‘pen’ dengan cara ditumpuk dan dialirkan ke tabung yang lebih besar. Proses ini berlangsung di sebuah lokasi yang telah mereka siapkan sebagai tempat produksi ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan skala operasi para pelaku. Di antaranya 150 tabung LPG 3 kg, 45 tabung LPG 3 kg kosong, 110 tabung LPG 12 kg kosong, 1 unit mobil Suzuki Carry, 15 alat bantu pemindahan gas (pen), 1 unit timbangan
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pengoplosan ini telah berlangsung selama empat bulan. Kombes Jules menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat aksi ilegal ini mencapai sekitar Rp228 juta, sedangkan keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp384 juta.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Pengoplos Gas Subsidi, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan bahwa para tersangka mengumpulkan tabung LPG 3 kg bersubsidi dengan cara membeli secara acak dari masyarakat. “Gas-gas itu mereka beli secara acak di lapangan, kemudian dikumpulkan dan dibawa ke tempat pemindahan isi tabung,” ujar AKBP Lintar.
Baca juga: 12 Pencuri Motor Berbagai Wilayah Diamankan Polda Jatim
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Kombes Jules mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal serupa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan gas bersubsidi.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral dan keadilan sosial. Subsidi ini ditujukan untuk membantu masyarakat bawah. Ketika disalahgunakan, maka yang dirugikan adalah mereka yang paling membutuhkan,” pungkasnya.(Rif)
Editor : Redaktur